Oleh: Farco Siswiyanto Raharjo S.Sos M.Si
Tanah masih menjadi sumber konflik paling rumit dan tenang di banyak tempat di Indonesia. Ia jarang muncul secara publik seperti korupsi triliunan atau konflik politik di pusat tetapi ia secara diam-diam merusak rasa keadilan masyarakat.
Mafia tanah selalu ada di balik pagar sengketa dan dokumen birokrasi yang penuh. Mereka bergerak dengan luwes di antara kekacauan aturan bersentuhan dengan anggota aparat dan memanfaatkan ketidakjelasan masyarakat yang tidak memahami prosedur.
Tumpang tindih sertifikat batas yang tidak jelas dan perbedaan data antarinstansi telah membuat masalah tanah Indonesia menjadi labirin sejak lama. Mafia tanah berkumpul di sana berpura-pura sebagai pengurus berkas kuasa tanah atau perantara yang mengetahui jalan pintas.
Ketika Data Berubah menjadi Senjata
Kekacauan berasal dari kesimpangsiuran data bukan hanya kesulitan proses. Di satu sisi peta digital disiapkan dan koordinat dipetakan. Sebaliknya dokumen fisik yang mendokumentasikan riwayat kepemilikan masih tidak tersedia.
Dengan demikian data dapat dimanipulasi dengan sertifikat ganda muncul surat palsu mengalir dan kepastian hukum menjadi barang mewah.
Mafia tanah menggunakan informasi yang timpang dalam situasi seperti ini. Mereka memenuhi ruang kosong yang seharusnya dimiliki negara. Mereka menciptakan lahan yang siap digarap untuk keuntungan mereka sendiri dengan memalsukan dokumen dan menggandakan sertifikat memanfaatkan ketidakhadiran pemilik asli.
Mereka tidak tunggal. Pengacara aparat notaris dan aktor hibrida yang bekerja di luar batas legalitas hitam-putih adalah beberapa individu yang bekerja dalam jaringan dengan baik. Aturan di ranah ini harus disepakati daripada dipatuhi.
Upaya Negara: Antara Tujuan dan Kecerdasan
Pemerintah tampaknya menjadi lebih agresif dalam beberapa tahun terakhir. Komisi untuk memerangi mafia tanah dibentuk. Kasus tersebut diselesaikan. Peta digital diperluas dan aplikasi layanan pertanahan diperbarui.
Digitalisasi pertanahan bahkan digunakan di seluruh negeri oleh Kementerian ATR/BPN. Namun masyarakat umum menyadari bahwa memerangi mafia tanah bukan hanya tentang menangkap para aktor di lapangan.
Ia menuntut keberanian untuk membuka jaringan sesungguhnya yang seringkali menembus birokrasi dan sistem peradilan. Tanpa memperhatikan titik-titik ini pemberantasan mafia tanah hanya menjadi tradisi tahunan yang sama seperti membersihkan rumput tanpa mencabut akarnya.
Selain itu digitalisasi bukanlah solusi untuk semua masalah. Jika manusia terus bermain dua kaki sistem digital akan rapuh.
Integritas—bukan hanya teknologi yang diperlukan tetapi juga pengawasan internal yang tidak dapat dinegosiasikan dan mekanisme eksternal yang memungkinkan masyarakat untuk mengawasi negara tanpa halangan.
Perang Jangka Panjang: Membersihkan Rumah yang Bermasalah
Membangun tata kelola pertanahan yang bersih berarti membersihkan rumah yang telah dibiarkan semrawut selama bertahun-tahun. Tiga ide layak dipertimbangkan.
- Pertama data pertanahan harus digabungkan ke dalam satu ekosistem terpadu. tidak hanya digital tetapi terintegrasi antara pusat dan daerah BPN dan kehutanan dan tata ruang dan peta desa. Ketidaksinkronan data telah menjadi masalah yang terus-menerus.
- Kedua buka semua jendela. Tanpa birokrasi yang berlapis data pertanahan harus tersedia untuk umum. Musuh alami mafia adalah transparansi. Selama data hanya dimiliki oleh segelintir orang para calo dan orang dalam akan tetap dapat manuver.
- Ketiga menghidupkan kembali tradisi hukum agraria. Seringkali sengketa tanah berakhir di pengadilan dan di situlah banyak perkara menjadi dariama yang tidak masuk akal. Dibutuhkan reformasi peradilan agraria peningkatan kapasitas hakim dan pengawasan ketat terhadap aparat sertifikasi.
Siapa Yang Bertanggung Jawab atas Masa Depan Pertanian Kita? Pada akhirnya perjuangan melawan ketidakadilan sistemik adalah pemberantasan mafia tanah.
Petani yang kehilangan sawahnya warga kota yang tiba-tiba disomasi oleh pemilik sertifikat palsu dan investor yang terjerat dalam sengketa bertahun-tahun akan terus menjadi korban jika tidak ada pembenahan menyeluruh.
Negara tidak boleh hadir secara paksa. Karena bagi warga tanah bukan hanya aset ekonomi. Ia adalah tempat di mana hidup identitas dan masa depan terletak.
Melawan mafia tanah berarti memastikan bahwa negara berpegang pada konstitusi bukan di bawah tekanan grup kepentingan. Selama negara belum benar-benar menyusun sistem pertanahan dari hulu ke hilir mafia tanah akan terus menemukan celah.
Mereka mungkin mengubah penampilan dan pendekatan tetapi mereka selalu memiliki ruang untuk bergerak di antara keterbatasan birokrasi.
Maka pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah kita bersedia membangun tata kelola pertanahan yang benar-benar bebas bukan karena tekanan publik tetapi karena kesadaran bahwa rakyat memiliki kedaulatan agraria?
Jika negara berani menanggapinya perang melawan mafia tanah akan menjadi kewajiban sejarah dan bukan lagi ritual.
Penulis merupakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Slamet Riyadi Surakarta











