Jakarta- Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi di hadapan negara.
Praktik ini sering terjadi di masyarakat dengan berbagai alasan. Meskipun tidak diakui oleh hukum negara, nikah siri sah secara agama Islam asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Namun, banyak orang yang belum memahami secara jelas hukum dan persyaratannya menurut Islam.
Pengertian Nikah Siri
Menurut Hamdan Firmansyah dalam buku Manajemen Pernikahan Syariah istilah nikah siri berasal dari kata Arab as-sirr, yang berarti sesuatu yang dirahasiakan.
Secara terminologi, nikah siri adalah pernikahan yang disembunyikan dari khalayak umum, hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu seperti suami, wali, saksi, dan istri.
Namun, jika pernikahan diketahui oleh lebih banyak pihak meski tidak tercatat secara resmi, maka hal tersebut tidak lagi dianggap nikah siri dalam pandangan fikih.
Hukum Nikah Siri dalam Islam
Mayoritas ulama sepakat bahwa pernikahan sah jika dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh dua saksi adil, dan memenuhi rukun nikah.
Dalam konteks nikah siri, meskipun akad dilakukan secara rahasia, kehadiran saksi tetap menjadikan pernikahan tersebut sah secara agama.
Rasulullah SAW bersabda:
“Pelacur adalah perempuan-perempuan yang menikahkan diri mereka sendiri tanpa ada saksi.” (HR. Tirmidzi).
Sabda lain menyatakan:
“Pernikahan dinyatakan tidak sah kecuali jika ada wali dan dua saksi yang adil.”
Dengan demikian, nikah siri tetap sah asalkan ada wali dan saksi yang memenuhi syarat. Namun, praktik ini dianggap makruh karena bertentangan dengan anjuran untuk mengumumkan pernikahan.
Syarat Nikah Siri
Syarat nikah siri sama dengan pernikahan biasa, tetapi dilakukan secara tertutup. Berikut syaratnya:
1. Untuk Mempelai Laki-laki
– Beragama Islam.
– Jelas identitasnya.
– Tidak memiliki hambatan pernikahan (bukan mahram).
– Bertanggung jawab untuk berumah tangga.
– Tidak sedang memiliki empat istri.
2. Untuk Mempelai Perempuan
– Beragama Islam.
– Jelas identitasnya.
– Tidak sedang menjadi istri orang lain atau dalam masa iddah.
– Tidak sedang menunaikan haji atau umrah.
Nikah siri dibolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat sah pernikahan, seperti kehadiran wali dan saksi.
Namun, pernikahan ini tidak dianjurkan karena bertentangan dengan nilai keterbukaan dan potensi menimbulkan masalah hukum serta sosial.
Bagi yang ingin melaksanakan nikah siri, penting memastikan semua rukun dan syaratnya terpenuhi sesuai syariat Islam.(Red/detik)






