Mau Tau Kenapa Pantai Panjang Gelap?, Ternyata Begini

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang- Kondisi gelapnya wisata pantai panjang kembali marak jadi alat kampanye negatif akhir-akhir ini di beberapa sosial media di Bengkulu.

Tentunya, kampanye negatif tersebut yang menjadi saran tembaknya adalah petahana Rohidin Mersyah.

Hal ini menggugah rasa penasaran bagaimana yang sebenarnya terjadi dan pihak mana yang seharusnya bertanggung jawab atas kondisi tersebut.

Informasi terhimpun, ternyata gelapnya kawasan wisata Pantai Panjang Bengkulu sepenuhnya masih tanggung jawab pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang saat itu dipimpin oleh Helmi Hasan.

Hal tersebut dapat disimpulkan berdasarkan keterangan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ir H Ahyan Hendu, saat dikonfirmasi wartawan, dilansir dari realitapost.com yang tayang pada Desember 2021 lalu.

Ahyan menegaskan, berdasarkan aturan, pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) merupakan kewenangan masing-masing Kabupaten/Kota. Termasuk Parkir, Pajak dan perizinan.

“Jadi untuk pengelolaan kawasan (aset) pantai panjang diserahkan ke Pemda Provinsi. Namun untuk pengelolaan parkir, pajak, dan perizinan ada ditangan Pemda Kota,” jelasnya.

Dalam berita tersebut juga ditampilkan sejumlah petugas tertangkap kamera sedang mencopot lampu jalan di kawasan wisata pantai panjang.

Pencopotan lampu jalan ini berbarengan dengan pindahnya status pengelolaan aset wisata Pantai Panjang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Masih menjadi tanggung jawabnya Pemkot Bengkulu dikuatkan dengan keterangan dari Manager PLN UP3 Bengkulu Hendra Irawan, yang menjelaskan bahwa hingga bulan November 2021, berdasarkan data pembayaran rekening listrik LPJU yang ada di Kawasan Pantai Panjang masih dibayarkan oleh Pemkot Bengkulu.

“Total titik PJU yang ada di kawasan sepanjang pantai panjang berjumlah 6 ID Pelanggan, yakni di Taman Berkas, Simpang Hotel Horizon, Sport Center, Hotel Bidadari, Hotel Nala, Simpang RM Pring Gading,” paparnya.

Kondisi kawasan Pantai Panjang yang gelap memunculkan kekecewaan para pengusaha yang ada disana, kondisi ini pun seakan-akan sengaja diciptakan untuk melahirkan stigma negatif kepada pemprov Bengkulu.

Padahal, pajak listrik (PBJT) dari para pelaku usaha di lokasi wisata Pantai Panjang seperti cafe, hotel, restoran, dan mall, setiap bulannya masuk ke kas Pemkot Bengkulu sebagai Penghasilan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut tertuang jelas dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD pasal 4 ayat 2. Dan seharusnya, PAD atas PBJT tersebut sesuai dengan aturannya, sebesar 10 persennya harus dikembalikan untuk digunakan sebagai penerangan jalan.

Namun nampaknya, para pemilik usaha di kawasan Pantai Panjang tidak berhak untuk menikmati 10 persen dari PBJT yang diambil oleh Pemkot Bengkulu tersebut dan harus menerima kondisi kawasan Pantai Panjang yang menjadi gelap jika di malam hari. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *