Masyarakat Pulau Enggano Makin Memilukan, Pemerintah Tak Mampu Hadirkan Solusi Cepat

Satujuang, Bengkulu- Miris, nasib masyarakat pulau Enggano makin memilukan. Pemerintah Daerah (Pemda) tak mampu hadirkan solusi cepat untuk pulau terluar Indonesia ini.

Baru-baru ini beredar video singkat yang menunjukkan sejumlah masyarakat pulau Enggano membuang hasil panen mereka ke laut.

“Alur pelabuhan Pulau Baai masih dangkal, hasil panen pisang warah Enggano dibuang ke laut,” tulis caption dari video yang didapatkan media ini, Minggu (4/5/25).

Diketahui aksi ini sebagai bentuk kekecewaan masyarakat karena ketidakmampuan pihak terkait untuk menghadirkan solusi cepat mengatasi krisis yang mereka alami saat ini.

Pemda memang sempat memberikan bantuan logistik termasuk 16 ton beras, juga tiket gratis yang belakangan diketahui ternyata tiket tersebut dibayarkan oleh pihak Pelindo.

Hingga saat ini, belum diketahui apa upaya lain dari Pemda selain berkomunikasi dengan pemerintah pusat oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, baru-baru ini.

Kondisi Pulau Enggano kian hari kian mengkhawatirkan saat ini ekonomi lumpuh listrik mulai dibatasi, dampak dari pendangkalan alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai yang tak kunjung tuntas.

“Mulai 24 April-1 Mei, listrik dibatasi 12 jam. Kalau PLN mati, sinyal berpotensi mati juga. Efek BBM PLN yang menipis,” ungkap warga Enggano, Siswandi, kepada Satujuang, pada Sabtu (26/4) lalu.

Selain itu kata Siswandi, saat ini masyarakat Enggano menjerit, karena hasil bumi terpaksa dijual sangat murah karena faktor transportasi yang terbatas.

Mereka terpaksa melakukan karena untuk memenuhi kebutuhan biaya anak-anak mereka yang sekolah di luar Enggano.

“Sampai kini belum ada kejelasan proses pengerukan. Kasihan petani dan nelayan yang anak-anakny sekolah/kuliah di luar dan butuh biaya,” ungkapnya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun media ini, pemeliharaan alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai terakhir dilakukan pada tahun 2021 oleh Pelindo.

Tidak dilanjutkannya pengerukan ini kabarnya karena tidak ada penyelesaian atas biaya yang dikeluarkan Pelindo untuk pengerukan yang mencapai angka Rp200 miliaran lebih tersebut.

Ditambah lagi adanya aturan baru yang menegaskan bahwa pengelolaan alur adalah tugas dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang dinaungi Kementerian Perhubungan.

Yakni dalam PP Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Bidang Pelayaran, yang menyebut alur Pelayaran merupakan tanggung jawab KSOP.

Pemeliharaan Pelabuhan, secara gamblang dijelaskan dalam BAB IV KEPELABUHAN tepatnya pada Pasal 59 PP Nomor 31 Tahun 2021 tersebut yakni tugas KSOP.

Namun, meski demikian, diawal bulan April 2025 kemarin diketahui Pelindo ternyata tetap melakukan pengerukan.

Dampak dari desakan berbagai pihak yang diarahkan dan terus memojokkan pihak Pelindo Bengkulu.

Pengerukan pun dilakukan bersama PT Sarana Pengerukan Utama (PT SPU) yang merupakan rekom dari Gubernur Bengkulu dan Asosiasi, dengan dalih perusahaan pemilik izin keruk satu-satunya di Bengkulu.

Pengerukan ini menjadi kontroversial karena alat yang muncul di lapangan dinilai tidak sepadan dengan apa yang dikerjakan.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan juga sempat mengumbarkan bahwa akan ada 1 unit Kapal Nera 02 (sedot pasir), 6 unit Excavator, 3 Wheel Loader dan 6 unit Dumptruk akan diturunkan perusahaan yang dia bersama asosiasi rekomkan kepada Pelindo tersebut.

Namun sayangnya hal tersebut agak berbeda dengan yang terjadi di lokasi pekerjaan.

Bahkan kapal Nera 02 yang digadang-gadangkan, malah mengalami kerusakan saat baru tiba ke lokasi pengerukan. Ukuran kapal juga dipertanyakan banyak pihak, karena dinilai terlalu kecil untuk beban pekerjaan tersebut.

Kondisi pendangkalan juga makin diperparah dengan badai yang terus menerjang laut Bengkulu, menyebabkan penumpukan sedimentasi baru di lokasi pengerukan.

Kendala berikutnya, yakni izin dari beberapa kementerian yang belum kunjung tuntas hingga saat ini. Rencana pengerukan dengan kapal keruk besar oleh Pelindo pun kabarnya ikut terkendala.

Pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai tergantung pada izin dari 4 Kementerian, yakni BUMN yang menaungi Pelindo, Kementerian Perhubungan yang menaungi KSOP, Kementerian Lingkungan Hidup yang mengatur soal lokasi pembuangan limbah serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengatur soal penataan ruang laut serta pengelolaan kelautan.

Sekelumit perizinan ini tentunya akan dialami oleh pihak manapun yang ingin melakukan pengerukan alur, tak terkecuali Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang kabarnya berniat mau mengambil alih pengerukan tersebut.

Baru-baru ini terungkap juga bahwa surat dari Pemda tanggal 14 April lalu yang dikira untuk membantu mendesak pihak Kementerian mengeluarkan izin kepada Pelindo agar bisa cepat melakukan pengerukan ternyata berisi permintaan pengambil alihan pengerukan.

Surat ini dinilai membuat ragu sejumlah pihak, karena pengerukan memerlukan biaya yang besar dengan kontrak beresiko tinggi.

“Jika kontrak sudah ditanda tangani dan mendadak berpindah pengelolaan, siapa yang mau ganti rugi atas batalnya kontrak tersebut? Karena biayanya ratusan miliar,” ungkap pihak Pelindo yang tak mau disebut nama kepada media ini beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini, masyarakat pulau Enggano pun hanya bisa menunggu dan pasrah. Berharap kondisi mereka tidak diacuhkan dan terpinggirkan apalagi tenggelam tertutupi oleh retorika-retorika baru yang terjadi di Bengkulu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *