Bengkulu – Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, kendaraan pengangkut Mineral dan Batu Bara tidak diperbolehkan mengisi solar subsidi.
Tapi yang terjadi di Bengkulu, masih banyak truk pengangkut batu bara yang memaksa melakukan pengisian Solar Subsidi.
Jika tidak diatur besar kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Hal itu disampaikan Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel selaku penyalur bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Ia mengatakan, subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan anggaran subsidi energi yang cukup besar.
“Untuk itu, melalui program Subsidi Tepat, Pertamina berupaya untuk mencegah terjadinya penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak tepat sasaran,” terang Nikho.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan stok dan penyaluran aman dan mencukupi untuk kebutuhan sektor lain seperti angkutan logistik sembako serta angkutan umum yang lebih berhak.
Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran.
“Kami membutuhkan peran serta dari seluruh stakeholder terkait dalam hal mengawal dan mengawasi penyaluran BBM Subsidi agar lebih tepat sasaran, baik dari sisi regulasi maupun dari segi pengawasan serta penegakkan hukum,” ujar Nikho.
Lanjutnya, Pertamina sebagai operator tidak akan efektif jika melakukannya sendiri, saran dan perhatian berbagai pihak pun dibutuhkan dari setiap elemen masyarakat.
“Agar Subsidi yang saat ini sudah diberikan oleh Negara, dapat langsung diterima oleh warga yang paling membutuhkan dan tepat sasaran,” pungkas Nikho, dikutip dari rri (danis/red)






