Satujuang- Tambang Pasir Laut yang berlokasi di perairan Pulau Babi, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau milik Edy Anwar yang masih beroperasi hingga hari ini.
Padahal Dinas ESDM Provinsi Kepri telah menyatakan IPR Tambang Pasir Laut tersebut belum mengantongi regulasi yang diatur sesuai Undang-undang.
“IPR Edy Anwar belum memiliki KTT, belum ada PKKPR dan Dokumen Lingkungan IPR sedang disusun oleh Dinas LHK Provinsi,” ujar Kabid Pertambangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Ade Fahmi, pada Kamis (28/3/24) lalu.
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah mereka lakukan, pihak ESDM Kepri juga telah meminta pihak pemilik IPR Edy Anwar untuk menghentikan kegiatan penambangan.
Meskipun telah dilarang, nyatanya IPR Edy Anwar masih saja beroprasi dan melakukan pengiriman pasor ke Riau daratan. Kuat dugaan, aktivitas tersebut di bekingi oknum perwira Polisi di Polda Kepri.
“Katanya ada Back up oknum polisi berpangkat AKBP di Polda Kepri. Makanya bisa jalan,” ujar salah satu warga Meral, Minggu (20/4/24).
Terpisah, M Hafis (42), pegiat anti korupsi Kepri meminta Mabes Polri agar segera mengambil tindakan. Ia menduga, campur tangan salah satu oknum kepolisian tersebut patut ditelusuri.
“Kalau Dinas ESDM Kepri sudah menyatakan mereka tak berizin, kenapa masih beroperasi. Logikanya, kalau gak ada yang back up gak mungkin mereka nekat nambang. Propam Mabes Polri harus segera usut, dan proses hukum terkait perizinan,” ujarnya, Senin (22/4/24). (Esp/RKM)