Satujuang, Karimun – Lima Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Rabu (14/1/26).
Kelima WNA Myanmar tersebut terbukti secara sah terlibat tindak pidana narkotika jaringan internasional dengan total barang bukti sabu mencapai 704,8 kilogram.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Karimun, Edy Sameaputty di hadapan para terdakwa dalam persidangan.
Adapun kelima terdakwa yang divonis mati yakni berinisial SP alias TM, MM alias PC, SE alias BK, AKO dan KL.
“Kelima terdakwa secara sah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman mati,” ucap Hakim Ketua PN Karimun, Edy Sameaputty.
Sebelum divonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun juga menuntut kelima terdakwa dengan hukuman terberat, yakni mati.
“Iya sudah vonis, putusan hakim sesuai dengan tuntutan JPU yakni hukuman mati,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Karimun melalui Kasi Pidana Umum, Jumieko Andra.
Dikatakan dia, terdapat beberapa hal yang memberatkan para terdakwa dalam kasus tersebut, seperti halnya tindakan itu merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Lalu, perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi bangsa.
“Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang membahayakan generasi, untuk itu vonis mati merupakan hal setimpal serta memberikan efek jera bagi para pelaku narkotika,” tutupnya. (Andre)







