Menu

Mode Gelap
7 Sumber Energi Alami untuk Dukungan Aktivitas Harian Hati-Hati Tren Suntik Kecantikan di Rumah, Ternyata Tidak Aman Kasus Dugaan Korupsi DLH, Kejari Karimun Tahan Kadis dan Mantan Kadis Wow, Diduga Rokok Rampasan Negara Beredar Bebas di Karimun Terima Hasil Pleno KPU, Paslon Romer Putuskan Tak Ajukan Perselisihan ke MK Doyan Makan Jengkol? Ini Manfaat dan Efek Sampingnya

Hukum

Lewat Facebook, Dua Mahasiswa Lebong Edarkan Samcodin

badge-check


Saat press release Perbesar

Saat press release

Lebong-Lewat Facebook (FB), dua mahasiswa yakni WP (16) warga Kecamatan Lebong dan MAR (18) warga Lebong Utara edarkan pil Samcodin.

“Kedua pelaku menggunakan FB untuk melakukan transaksi awal menentukan tempat bertemu dengan pembeli pil Samcodin,” ujar Kapolres Lebong AKBP Awilzan saat press release, Selasa (4/4/23).

Dijelaskan Kapolres, keduanya terjaring petugas dalam Operasi Pekat Nala I Tahun 2023 pada Sabtu (25/3) malam.

Kemudian lanjutnya, penangkapan keduanya bermula pada saat petugas melintas di depan Kantor Dinas Kesehatan Lebong, personel menemukan adanya sekumpulan anak muda.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan pil jenis Samcodin. Lalu petugas interogasi mereka dan mengaku mendapatkan barang tersebut dari 2 orang pelaku yang selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolres,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga menerangkan, selain mengamankan keduanya, personel juga mengamankan 18 kaplet pil Samcodin, 4 kaplet pil Samcodin yang telah dipotong menjadi setengah bagian.

Lalu juga ditemukan 6 buah kaplet pil Samcodin yang dipotong setengah bagian, uang tunai Rp 250 ribu, 1 unit Hp Oppo A16 dan 1 buah tas selempang.

“Pelaku diduga melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kapolres. (nt)

Trending di Hukum