Satujuang KPK menemukan bahwa dua pejabat negara memiliki aset kripto dalam LHKPN mereka, yang saat ini sedang dalam pemeriksaan.
“Nilai aset kripto yang dimiliki kedua pejabat tersebut mencapai miliaran rupiah,” ungkap Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Selasa (23/4/24).
Meskipun Pahala tidak merinci instansi asal pejabat tersebut, ia menyatakan bahwa mereka berasal dari bidang keuangan.
Pahala menyoroti perubahan pola dalam penyimpanan aset dalam LHKPN, yang sebelumnya didominasi oleh properti namun kini juga meliputi kripto.

“Fenomena ini merupakan bagian dari perubahan dinamis dalam tindakan pencucian uang, termasuk melalui teknologi seperti kripto, NFT, dan AI,” imbuh Pahala.
Presiden Jokowi sebelumnya telah memperingatkan tentang pola baru dalam tindak pidana pencucian uang yang berbasis teknologi, termasuk kripto, yang dapat memiliki dampak signifikan, bahkan mencapai triliunan rupiah.
PPATK juga telah turut mengusut dugaan pencucian uang melalui aset kripto, dengan transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp 800 miliar yang telah ditangani selama kurun waktu 2022-2024, dan hasil analisis telah disampaikan kepada Kepolisian Negara RI.(NT/kumparan)