Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Kasus Razman dan Firdaus, Praktiksi Hukum: Pemberian Sanksi Harus Objektif dan Proporsional Polisi Bekuk Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad di Kota Tegal Korem 041 Gelar Turnamen Tenis Beregu Putra se-Provinsi Bengkulu Perseteruan LSM Dengan Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Jadi Perhatian Banyak Pihak

SJ News

KPK Temukan Dua Pejabat Negara Miliki Aset Kripto Miliaran Rupiah

badge-check


KPK Perbesar

KPK

Satujuang KPK menemukan bahwa dua pejabat negara memiliki aset kripto dalam LHKPN mereka, yang saat ini sedang dalam pemeriksaan.

“Nilai aset kripto yang dimiliki kedua pejabat tersebut mencapai miliaran rupiah,” ungkap Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Selasa (23/4/24).

Meskipun Pahala tidak merinci instansi asal pejabat tersebut, ia menyatakan bahwa mereka berasal dari bidang keuangan.

Pahala menyoroti perubahan pola dalam penyimpanan aset dalam LHKPN, yang sebelumnya didominasi oleh properti namun kini juga meliputi kripto.

“Fenomena ini merupakan bagian dari perubahan dinamis dalam tindakan pencucian uang, termasuk melalui teknologi seperti kripto, NFT, dan AI,” imbuh Pahala.

Presiden Jokowi sebelumnya telah memperingatkan tentang pola baru dalam tindak pidana pencucian uang yang berbasis teknologi, termasuk kripto, yang dapat memiliki dampak signifikan, bahkan mencapai triliunan rupiah.

PPATK juga telah turut mengusut dugaan pencucian uang melalui aset kripto, dengan transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp 800 miliar yang telah ditangani selama kurun waktu 2022-2024, dan hasil analisis telah disampaikan kepada Kepolisian Negara RI.(NT/kumparan)

Trending di SJ News