Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai

Hukum

KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin

badge-check


Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin. Perbesar

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.

Bogor – Komisi Pemberantasan () kembali menggelar Operasi senyap Tangkap Tangan () pada Selasa (26/4/22) hingga Rabu (27/4/22) pagi di wilayah .

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Ali Fikri mengatakan, dalam operasi itu Tim Penindakan mengamankan beberapa pihak, termasuk Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin.

“Benar, tadi malam sampai pagi tadi melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah . Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan dan pihak terkait lainnya,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (27/4/22).

Ade Yasin dan kawan-kawan diciduk lantaran diduga menerima suap. Ali tidak memperinci lebih detail suap apa yang diterima oleh Bupati Bogor tersebut.

“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana pemberian dan penerimaan suap,” katanya.

Kini lembaga antirasuah itu masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan. punya waktu 1×24 jam sejak diamankan untuk menetapkan status mereka.

segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” tandasnya.

Sebelumnya, Ade Yasin menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, , untuk menerima gratifikasi Lebaran 2022.

SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat tersebut mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi .

Trending di Hukum