KPK Geledah Kantor PUPR Lamongan Jatim: Ketua KONI dan 6 Pejabat Diperiksa

Satujuang, Lamongan – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Heri Pranoto, selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lamongan Jawa Timur, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan digelar di kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan, berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019.

Heri Pranoto diperiksa atas kapasitasnya ketika menjabat Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lamongan pada periode 2017.

“Penggeledahan dan pemeriksaan saksi atas nama HP, mantan Kepala DPKAD Lamongan, telah dilaksanakan di Kantor Pemkab Lamongan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam siaran pers Selasa (8/7/25).

Selain Heri, penyidik KPK juga menghadirkan 6 saksi lainnya, Mereka adalah:

1. Mokh Sukiman (Pejabat Pembuat Komitmen/Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan,

2. Ahmad Abdillah (Direktur PT Agung Pradana Putra),

3. Herman Dwi Haryanto (General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya 2015–2019),

4. Muhammad Yanuar Marzuki (Komite Manajemen Proyek dan Direktur CV Absolute),

5. Naila Maharlika (Kepala Sub Bagian Keuangan), serta

6. Laili Indayati (Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan).

Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamongan.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Polisi Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi timnya telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah kantor pemerintah dan pihak swasta yang diduga terkait.

“Kami menelusuri tempat-tempat yang terkait dengan tindak pidana ini, terutama proyek di Dinas PUPR Lamongan,” jelas Asep, dikutip Tribunnews Sabtu (16/9/23).

Sampai saat ini, KPK belum merilis nama tersangka dalam perkara ini. Hanya diinformasikan bahwa salah satu terduga pelaku merupakan pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Lamongan.

“Penetapan tersangka masih mengikuti prosedur Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP tentang korupsi. Kerugian negara sedang dihitung dan akan segera diumumkan,” tutup Asep. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *