Satujuang– Komisi I DPRD Kabupaten Blitar menerima perwakilan Laskar setelah aksi di depan Kejari dan DPRD Kabupaten Blitar terkait TP2ID.

Tiyok dari LSM Laskar menagih janji hak angket dan interpelasi terkait kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati dan masalah TP2ID, Kamis (23/11/23) siang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Sejak lama semua fraksi, kecuali PKB, mendukung pembubaran TP2ID. Untuk menindaklanjuti hak angket dan interpelasi, akan dilakukan pada awal Desember setelah fokus pada RAPBD 2024,” ujar Ketua Komisi I, Muharam Sulistiono saat audiensi.

Dimana kemudian Komisi I merespon tuntutan tersebut dengan menerima perwakilan Laskar untuk membahas masalah tersebut di ruang rapat.

Anggota Komisi I, Fredy Agung Kurniawan, menekankan bahwa proses hak angket harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku dan agar usulan hak angket itu bisa disetujui, harus ada 2/3 anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.

“Draf hak angket dan interpelasi sudah diserahkan, namun persyaratan rapat paripurna harus dipenuhi untuk persetujuan,” terang Fredy.

Fredy menyatakan bahwa jika aturan tidak terpenuhi, lebih baik membubarkan, karena dianggap lebih banyak mudharatnya.

Ia menegaskan bahwa masalah hak angket dan interpelasi adalah agenda bersama, bukan hanya komisi atau fraksi.(adv/NT/Herlina)