Ketua TP-PKK Kabupaten Blitar Hadiri Sosialisasi Ketentuan Peraturan UU Bidang Cukai

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Blitar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 dengan menggelar sosialisasi Ketentuan Peraturan UU (Undang-Undang) di Bidang Cukai, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar, Rabu (4/6/25).

Kegiatan ini dihadiri Ketua TP-PKK Kabupaten Blitar Ninik Catur Anggraini Rijanto, Plt.Kasatpol-PP dan Damkar Kab.Bllitar, pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar dan Kejaksaan Negeri Kab.Blitar, Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga TP-PKK Kab.Blitar, Plt.Camat Wonodadi, Danramil dan Kapolsek Wonodadi.

Dalam sambutannya Ketua TP-PKK Kabupaten Blitar Ninik Catur Anggraini Rijanto menyampaikan terima kasih kepada Satpol PP, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar yang tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi ketentuan tentang cukai.

“Untuk itu saya sangat menyambut baik adanya kegiatan ini, karena supaya kita memahami terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai, dengan harapan masyarakat termasuk ibu-ibu PKK yang hadir pada acara sosialisasi ini juga ikut berperan serta, aktif membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal,”jelas Ninik Catur Anggraini mengawali pidatonya.

Lebih lanjut Anggraini menjelaskan, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) anggaran DBHCHT digunakan untuk 3 (tiga) bidang, yaitu:

1. Bidang Kesejahteraan Masyarakat.

2. Bidang Penegakan Hukum; dan

3. Bidang Kesehatan.

Salah satu kegiatan pada Bidang Penegakan Hukum adalah sosialisasi, disamping ada kegiatan lainnya.

“Oleh karena pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pemerintah memberantas peredaran rokok illegal, maka masyarakat perlu diberikan informasi yang utuh tentang cukai rokok,” tegasnya.

Lanjut Anggraini, termasuk dalam hal ini ibu-ibu PKK yang hari ini mengikuti kegiatan sosialisasi, perlu diberikan informasi dan pemahaman regulasi tentang ancaman atau dampak negatif peredaran rokok illegal yang oleh awam sering disebut dengan istilah rokok bodong atau rokok polos.

“Peserta sosialisasi akan dikenalkan tentang ciri-ciri rokok illegal agar kelak mudah mengenali bila di wilayahnya digunakan sebagai tempat peredaran rokok illegal,” tandasnya.

Masih Anggraini, Timbul pertanyaan, KENAPA ROKOK ILEGAL ITU BERBAHAYA? apakah rokok illegal dapat mengancam jiwa kita?, apakah rokok illegal dapat membunuh kita? Tentu kata ‘Bahaya” harus dimaknai secara obyektif berkeadilan, semisal jika rokok illegal dibiarkan dan bebas beredar di lingkungan masyarakat maka yang dirugikan adalah:

1. Pabrik rokok lokal terancam gulung tikar alias bangkrut, karena tidak mampu bersaing, mengingat rokok illegal dijual dipasaran dengan harga lebih murah (karena tidak bayar pajak cukai).

2. Karena pabriknya gulung tikar maka tidak mampu lagi menggaji karyawannya dan karyawannya di PHK.

3. Karena Karyawannya di PHK dan punya anak dan istri maka anaknya terancam putus sekolah karena bapaknya tidak mampu membiayai, dan terancam mendapatkan gizi buruk, karena uang belanja istri sudah tidak ada lagi, jangankan untuk beli lauk pauk, untuk beli kebutuhan pokok sehari-hari saja seperti beras sangat kesulitan.

4. Karena tidak bayar pajak, maka pendapatan negara berkurang, padahal pajak atau cukai rokok tersebut setelah diterima dan dikelola negara, dikembalikan lagi kepada masyarakat yaitu untuk pembiayaan di Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Penegakan Hukum, dan Bidang Kesehatan.

“Itulah kenapa peredaran rokok illegal harus diberantas, karena selain merugikan negara juga merugikan Masyarakat,” jlentrehnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk berpartisipasi membantu pemerintah dalam memberantas peredaran rokok illegal. (Herlina/ADV)

Komentar