Blitar kota- Komisi II DPRD Kota Blitar bersama OPD mitra kerja menggelar rapat kerja terkait nasib karyawan 2 perusahaan rokok.
“Berdasarkan hasil hearing dengan karyawan pabrik rokok pekan lalu,” sampai Ketua Komisi II DPRD kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, Kamis (27/7/23).
Sesuai janji, kata Yohan, maka hari ini pihak mereka memanggil perwakilan pabrik rokok bersama Dinas Tenaga Kerja, bagian hukum dan serikat pekerja.
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan pihak manajemen pabrik rokok PTBokor Mas dan PTPura Perkasa Jaya.
Sebagai tindak lanjut haering dengan sejumlah karyawan pabrik rokok ke komisi II DPRD Kota Blitar pada Kamis (20/7) lalu, terkait nasib ratusan karyawan pabrik rokok yang dirumahkan.
“Manajemen perusahaan pabrik rokok telah memberikan pernyataan tertulis terkait kejelasan nasib para karyawan yang dirumahkan,” ungkap Yohan.
Namun kata Yohan, keputusannya menunggu 20 hari ke depan. Apakah PTBokor Mas dan PTPura Perkasa Jaya akan diambil alih investor atau dinyatakan pailit.
Kata Yohan, kalau pailit, manajemen akan melaksanakan kewajiban mereka memberikan pesangon dan menyelesaikan tunggakan lain kepada karyawan.
“Sekali lagi, rapat hari ini sudah ada titik terang. Karyawan dipastikan akan mendapatkan hak-haknya,” tambahnya. (ADV/Herlina)