Keluarkan Surat Edaran, Gubernur Bengkulu Larang Kepala Daerah dan ASN Terima Parsel Lebaran

Editor: Raghmad

Bengkulu– Kepala Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bengkulu dilarang menerima parsel Idul Fitri 1444 Hijriah dalam bentuk apapun.

“Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah,” kata Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto, Senin (17/4/23).

Heru menegaskan, dikeluarkannya SE tersebut guna mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Bengkulu.

Para kepala daerah dan ASN harus menjadi teladan yang baik, dilarang meminta, memberi dan harus menolak pemberian hadiah karena termasuk perbuatan gratifikasi yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Namun apabila ASN dan Kepala Daerah yang telah menerima ataupun dikirimi mitra dalam bentuk apa pun wajib melaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Provinsi Bengkulu.

“Semua itu agar dapat ditindaklanjuti dan nantinya dari UPG yang akan merekap jumlah penerimaan dan melaporkannya ke KPK,” terangnya.

Heru mengatakan untuk hadiah dalam bentuk bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan maupun panti jompo.

SE ini sebagai bentuk tindaklanjut dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 7/2023.

SE itu mengatur tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Pada SE tersebut, Kemendagri melarang ASN untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel Lebaran ke pihak mana pun,” pungkas Heru. (red)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *