Satujuang, Bengkulu- Kejati Bengkulu menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi PLTA Musi pada proyek penggantian sistem kontrol utama oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) UIK SBS yang berlangsung pada tahun anggaran 2022-2023.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar SH M.Si, menjelaskan tiga tersangka berasal dari PT Yokogawa Indonesia. Mereka adalah Tulus Sadono (Direktur), Syaifur Rijal (Sales Manager), dan Osmond Pratama Manurung (Sales Engineer).
“Dalam perannya, tiga orang tersangka tersebut bekerjasama dengan pihak lainnya, melakukan persekongkolan dengan melakukan pengaturan harga untuk pekerjaan penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi,” ujar Pola, Selasa (24/2/26).
Mereka menawarkan harga Rp 29.400.000.000 (sebelum PPn 11) kepada PT PLN (Persero) UIK SBS. Harga ini menjadi acuan nilai kontrak oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan PT PLN UIK SBS Palembang.
Padahal, harga riil penjualan sistem kontrol utama dari PT Yokogawa Indonesia ke PT Hensan Andalas Putera hanya Rp 17.232.750.000.
Perbuatan ini diduga merugikan keuangan negara dan memberikan keuntungan tidak wajar. Keuntungan tersebut diterima KSO PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera sebesar Rp 11.667.250.000.
Keuntungan ini merupakan hasil mark up harga yang melebihi batas 10% dari ketentuan yang berlaku.
Tersangka keempat adalah Erik Ratiawan, Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi. Ia diduga bersekongkol dengan Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Mereka mencari keuntungan ilegal dalam proyek penggantian peralatan AVR sistem PLTA Musi di Kabupaten Kepahiang. Proyek ini dilaksanakan pada tahun 2022.
Erik Ratiawan mengajukan penawaran harga Rp 21.867.555.000. Setelah negosiasi, harga disepakati menjadi Rp 20.523.900.000.
Namun, harga riil pembelian ke PT Emerson Indonesia, termasuk instalasi dan pelatihan, hanya Rp 15.793.080.000.
“Sehingga rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering sebesar Rp 2.696.920.000,” lanjut Pola.
Keuntungan ini juga berasal dari mark up harga yang melebihi batas 10% yang telah ditentukan.
Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian SH, menegaskan keempat tersangka baru ini adalah pihak ketiga. Mereka merupakan rekanan swasta dalam proyek tersebut.
“Empat orang yang ditetapkan tersangka memiliki perannya masing-masing,” tegas Denny. “Mereka adalah Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi dan Direktur PT Yokogawa Indonesia, yang semuanya merupakan pihak ketiga.”
Kejati Bengkulu masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus Korupsi PLTA Musi ini.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menahan dua tersangka awal. Mereka adalah Daryanto, Senior Manager Perencanaan Enjiniring UIK SBS, dan Nehemia Indariajaya (NI) selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Nehemia sendiri sebelumnya juga telah menyandang status tersangka di KPK terkait dugaan korupsi proyek *retrofit* sistem *sootblowing* di PLTU Bukit Asam dengan kerugian negara mencapai Rp 25 Miliar. (Red)











