Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi dalam Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Sritex

Satujuang, Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 9 saksi dalam rangka mendalami dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh beberapa bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) beserta entitas anak usahanya.

Pemeriksaan dilakukan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat pada Senin (28/7/25), untuk memperkuat berkas perkara sebelum tahap penuntutan.

Kesembilan saksi tersebut antara lain:

DWY, Pemimpin Grup Litigasi Perdata Divisi Hukum

RAN, Executive Business Officer Bank BJB

AE, Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB

PRP, Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB (2020)

HA, Pemimpin Grup SKAI

VSH, Staf Keuangan PT Sritex (1991–2025)

PL, Kasir/Bagian Keuangan PT Sritex

PDAR, Karyawan Bank Jateng

ABW, Direktur Utama Ayaka Suites Hotel

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan menggali keterangan demi memperkuat bukti terkait aliran kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) atas nama tersangka ISL dan koleganya.

“Setiap keterangan saksi sangat krusial untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke penuntut umum,” ujarnya.

Proses penyidikan akan berlanjut hingga tim penyidik menilai semua bukti dan keterangan cukup untuk menetapkan tersangka tambahan atau menyusun tuntutan.

Kejagung menegaskan komitmennya memberantas korupsi di sektor perbankan demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas perekonomian daerah. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *