Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Satujuang, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudariistek), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook, Kamis (4/9/25).

Penetapan ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek digitalisasi pendidikan yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.

“Penetapan tersangka ini berhubungan dengan dugaan keterlibatan NAM (Nadiem Makarim), selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada periode 2019-2024,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam pernyataannya.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup, yang mencakup keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti fisik dan dokumentasi terkait. Selain itu, sejumlah saksi ahli juga telah dimintai keterangan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim berlangsung setelah beberapa kali panggilan yang telah dijalani.

Sebelumnya, pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025, Nadiem telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan yang berfokus pada program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan oleh Kemendikbudariistek.

Kejagung juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus ini, di antaranya mantan staf khusus Mendikbudariistek, Jurist Tan, serta beberapa pejabat terkait pengadaan. (AHK)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *