Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi Jadi Buronan Atas Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

✍️ Andreas

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung)resmi memasukkan Cheryl Darmadi, putri pengusaha kelapa sawit Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari kasus korupsi di kegiatan usaha PT Duta Palma Group.

Penetapan status buron ini, menurut keterangan Kejaksaan, dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan berulang kali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Cheryl sudah dipanggil secara sah sebanyak 3 kali namun tidak hadir.

Langkah penetapan DPO diumumkan oleh Kejaksaan dan juga dibagikan melalui akun media sosial resmi lembaga tersebut.

Baca Juga :  Inovasi dan Keunggulan FKG Moestopo dalam Pendidikan Kedokteran Gigi

Menurut berkas perkara dan keterangan penyidik, Cheryl sejak akhir 2024 sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait rangkaian perkara korupsi yang melibatkan beberapa entitas usaha Duta Palma.

Dalam penyidikan, Cheryl disebut menduduki posisi penting di sejumlah entitas, antara lain sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex sehingga penyidik menilai ada cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Kejaksaan menyatakan saat ini fokus penyidikan juga tertuju pada pelacakan dan penyitaan aset-aset yang diduga hasil tindak pidana.

Penyidik menyebut posisi terakhir Cheryl berada di Singapura, sehingga upaya pelacakan lintas negara menjadi bagian dari strategi penegakan hukum.

Baca Juga :  Dari Pengusaha, Ini Profil Kaesang Pangarep yang Siap Melaju ke Pilkada 2024

Selain penetapan DPO terhadap Cheryl, penyidik juga mengembangkan perkara dengan menetapkan dua korporasi baru sebagai tersangka yakni PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL).

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntut pemulihan kerugian negara; angka kerugian yang dicatat dalam perkara ini antara lain mencapai sekitar Rp4,7 triliun untuk kerugian keuangan dan kerugian perekonomian yang lebih luas disebut mencapai puluhan triliun rupiah.

Pihak kuasa hukum Duta Palma Group, yang diwakili Handika Honggowongso, menyanggah keterlibatan aktif Cheryl dalam kegiatan pencucian uang.

Handika menyatakan kliennya bersikap pasif dalam konteks transaksi yang diselidiki dan menegaskan sejumlah aliran dana, termasuk transfer ke Yayasan Darmex, adalah untuk program bantuan sosial dan kegiatan corporate social responsibility (CSR).

Baca Juga :  Cek Saham Tercuan dan Terboncos Dalam Sepekan di Sini

Pengacara meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan menegaskan siap kooperatif sepanjang proses berjalan sesuai aturan.

Kasus yang menjerat kelompok usaha Duta Palma dan pemiliknya, Surya Darmadi, telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir melibatkan dakwaan korupsi penyerobotan lahan, putusan pidana terhadap pemilik, serta tuntutan ganti kerugian negara.

Penetapan DPO terhadap Cheryl menandai babak baru dalam upaya penyidik mengurai alur aset dan peran individu serta entitas dalam dugaan pencucian uang yang terkait perkara itu. (AHK)

 

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
πŸ‘‰ WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
πŸ‘‰ Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
πŸ‘‰ TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *