Kejagung Eksekusi 1 Unit Rumah Milik Terpidana Tony Budiman di Kelapa Gading Barat

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang, Jakarta – Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya pada lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Tim Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, telah menyita 1 unit tanah beserta bangunan rumah.

Diketahui, Properti yang terletak di Jl. Gading Kirana Kelapa Gading Blok F1 No. 54, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, dengan luas 300 m² merupakan milik Terpidana Drs Tony Budiman.

Kapuspenhum, Harli Siregar mengungkapkan, Tindakan sita eksekusi ini merupakan implementasi atas putusan hukum terkait kasus tindak pidana perpajakan, sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tertanggal 21 November 2024 serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 3 Agustus 2023.

“Dalam putusan, Terpidana Drs Tony Budiman dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan kewajiban membayar denda sebesar Rp634.796.291.500,” ucap Harli Siregar, Rabu (9/4/25).

“Apabila terpidana gagal memenuhi kewajiban pembayaran denda dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh pihak jaksa”, ujar Harli.

“Selain itu, apabila Terdakwa tidak memiliki aset yang memadai untuk melunasi denda, maka ia akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama 6 bulan,” Imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *