Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada Jumat (16/5/25) telah memanggil 9 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), sub‑holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Para saksi yang diperiksa adalah:
1. WB selaku Sr Manager Crude and Prod Log. Operational PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
2. AP selaku Manager Operasional PT MPP.
3. STH selaku Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PT PSI/Plt. Direktur Utama PT PSI.
4. TT selaku Direktur PT AKR Corporindo Tbk tahun 2021.
5. EH selaku VP Sales Operation PT Pertamina (Persero) Tbk.
6. TN selaku SVP ISC PT Pertamina (Persero).
7. NT selaku Direktur Keuangan PT Thiess Contractors Indonesia.
8. AR selaku Key Account PT Pertamina (Persero) periode 2019 s.d. 2021.
9. PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemanggilan saksi bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara tersangka YF dan rekan-rekannya.
“Keterangan para saksi sangat krusial untuk memperkuat pembuktian dan menyempurnakan pemberkasan dalam perkara ini,” ujar Harli. (AHK)






