Kasus Korupsi Penyaluran Kredit ke PT Sritex: Kejagung Periksa 11 Orang Saksi

Satujuang, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 11 orang saksi dalam penyelidikan kasus korupsi penyaluran kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya, pada Selasa (19/8/25).

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai institusi perbankan, lembaga pembiayaan, hingga pihak terkait penjualan kendaraan.

“Mereka diperiksa sehubungan dengan pemberian fasilitas kredit oleh beberapa bank daerah dan BUMD, antara lain Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, atas nama tersangka ISL,” jelas Anang.

Lebih lanjut, Anang Supriatna mengungkap identitas saksi yang diperiksa, diantaranya berinisial:

1. DFD selaku Kantor Akuntan Publik Kanaka.

2. KMV selaku Direksi yang mewakili PT Indobarat Rayon.

3. RH selaku Group Head ADK BRI.

4. TCN selaku Junior RM DBU BRI.

5. CS selaku Kepala Divisi Operasional LPEI.

6. SS selaku CRM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017.

7. BS selaku Direktur Pelaksana I/Direktur Bisnis LPEI tahun 2012.

8. ER selaku Manager Korporasi 2 Bank BJB tahun 2020.

9. UK selaku Account Officer Korporasi I PT Bank BJB tahun 2020.

10. HADN selaku CCA BNI.

11. SA selaku Penjual Mobil terkait

Anang Supriatna menambahkan, Pemeriksaan saksi tersebut dimaksudkan untuk melengkapi proses pembuktian dalam berkas perkara. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *