Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengeluarkan Imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap upaya penipuan yang memanfaatkan nama tilang elektronik (ETLE) atau Kejaksaan RI.
Pelaku biasanya mengirimkan pesan singkat, aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengklaim berasal dari lembaga resmi.
Setelah tautan itu diklik, korban akan diarahkan ke situs palsu yang berpotensi mencuri data pribadi atau memasang malware di perangkat.
Kejagung menegaskan bahwa, Kejaksaan RI tidak pernah mengirim tautan terkait surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui SMS atau pesan instan.
Sumber informasi resmi hanya melalui situs web dan akun media sosial Kejaksaan RI.
Informasi tilang elektronik yang sah sepenuhnya disediakan oleh Korlantas Polri melalui portal resmi ETLE di https://etle-pmj.info/.
Salah satu tautan berbahaya yang dipantau Kejagung adalah https://tilang-kejaksaanr.top.
Apabila dibuka, tautan tersebut dapat melakukan serangan phishing, sehingga data pribadi pengguna termasuk nomor kartu kredit berisiko dicuri dan disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian finansial, di mana dana korban dialihkan ke rekening palsu yang sulit dilacak.
Hal terbut dapat merusak reputasi lembaga, karena masyarakat menjadi ragu terhadap integritas sistem ETLE dan kredibilitas Kejaksaan.
Dalam siaran pers resminya, Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat untuk mengambil beberapa langkah pencegahan berikut:
– Abaikan dan hapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE.
– Jangan klik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya.
– Laporkan pesan atau tautan mencurigakan ke pihak berwajib, seperti Kejaksaan atau Kepolisian, melalui kanal pengaduan resmi.
– Verifikasi kembali informasi melalui situs atau akun media sosial resmi instansi terkait.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menegaskan, “Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi.”
Langkah preventif ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan RI dalam penegakan hukum yang bersih, transparan, dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital. (AHK)






