Satujuang- Kasus dugaan korupsi dana KONI Kabupaten Karimun terus berlanjut, dimana Kejaksaan Negeri Karimun sebelumnya telah menahan dua tersangka.
Dimana dua tersangka yang berhasil ditahan yaitu Bendahara (inisial R) dan Tenaga Honorer (inisial M).
“Kemungkinan adanya penambahan tersangka lainnya dalam waktu dekat,” ungkap Kepala Kejaksaan Karimun, Priyambudi, Senin (12/2/24).
Dijelaskannya, pendalaman kasus ini telah mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp.433 juta dari total dana APBD senilai Rp.3,8 miliar.
Dipihak lain menyikapi hal ini, aktivis anti-korupsi Kepri, M Hafis, mendesak agar penetapan tersangka baru segera dilakukan.
“Jika sudah lebih dari 500 orang yang sudah dimintai keterangan, mustahil hanya seorang bendahara dan tenaga honorer yang jadi tersangka,” terang Hafis.
Ia turut mengecam potensi “pengkondisian” kasus hanya pada Bendahara dan Tenaga Honorer, mengingat lebih dari 500 orang telah dimintai keterangan.
Hafis juga menekankan pentingnya Kejaksaan memiliki keberanian dan ketegasan untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini.
“Kami telah menyurati Jamwas Kejagung RI, melaporkan Kajari Karimun beserta Pidsusnya, dengan harapan agar kasus ini tidak berhenti dan mencapai oknum pejabat yang selama ini belum tersentuh, terutama dalam konteks kasus KONI ini,” pungkas Hafis.(NT/Mustika)