Satujuang, Jakarta– Kejaksaan Agung memeriksa 8 orang saksi dalam penyelidikan atas dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero), terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang sub holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (28/8/2025) tersebut dalam rangka memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara terhadap tersangka berinisial HW dan rekan-rekannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa 8 saksi itu berasal dari berbagai jenjang manajemen dan unit teknis yang terlibat dalam rantai pasok dan pengelolaan minyak.
Identitas sejumlah saksi yang diperiksa antara lain:
1. NP — Crude Marketing Manager Petral (tahun 2014).
2. TFK — VP Integrated Supply Chain (2012–2014).
3. BS — Direktur PT Agres Info Teknologi.
4. KR — Manager Market Analyst, Risk Management & Governance (mulai 2012).
5. PS — Manager Performance & Governance, PT Kilang Pertamina Internasional (1 April 2022–29 Februari 2024).
6. RDFS — Senior Specialist 1, Hydrocarbon Planning Optimization (HPO), PT Kilang Pertamina Internasional.
7. RA — Assistant Manager Import Crude Supply, PT Kilang Pertamina Internasional (2012–2024).
8. AAR — Analyst, Crude Oil Scheduling & Evaluation ISC, PT Pertamina (Persero) (tahun 2020).
“Delapan saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub holding, dan KKKS tahun 2018–2023 atas nama tersangka HW dan rekannya,” kata Anang, Kamis (28/8).
Sumber penyidikan menyatakan pemeriksaan diarahkan untuk memperoleh keterangan teknis dan administratif yang dapat memperjelas alur keputusan serta mekanisme kontraktual dalam periode yang diselidiki.
Langkah ini dinilai krusial oleh penyidik guna melengkapi kelengkapan berkas sebelum ditetapkan ke tahap berikutnya. (AHK)






