Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjadwal ulang pemanggilan Gubernur Jawa Timur (Jaktim), Khofifah Indar Parawansa pada pekan depan.
Langkah ini diambil setelah Khofifah absen dari panggilan pemeriksaan yang sedianya berlangsung untuk menggali keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas APBD Jawa Timur 2021–2022.
“Pelaksanaan pemeriksaan akan kami atur ulang ke pekan depan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/25).
Meski demikian, Budi belum dapat membeberkan tanggal pasti dari pemanggilan ulang tersebut.
“Detail waktunya akan kami sampaikan segera,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, pada Kamis (19/6).
Sebagai tersangka, Kusnadi mengklaim Khofifah mengetahui mekanisme penyaluran hibah, meski eksekusi dana sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah.
Ia menegaskan tidak memiliki ekspektasi terhadap tindakan lebih lanjut dari KPK terhadap Gubernur.
“Saya tidak berharap apa-apa,” ujarnya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut anggaran hibah pokmas mencapai Rp1–2 triliun dari sekitar 14.000 pengajuan.
Dana itu disalurkan ke kelompok masyarakat dengan alokasi rata‑rata Rp200 juta per kelompok, yang diduga dipakai untuk proyek fiktif.
Praktik suap terindikasi terjadi ketika koordinator pokmas menyerahkan 20% “fee” kepada oknum anggota DPRD Jatim.
Dalam penyidikan ini, KPK menetapkan 21 tersangka: 4 diduga penerima suap, termasuk 3 pejabat negara dan 1 staf serta 17 pemberi suap, mayoritas berstatus swasta. (AHK)






