Satujuang, Tegal – Gelombang desakan internal tengah mengguncang tubuh Partai Amanat Nasional (PAN) di Kota Tegal. Pertemuan di adakan di cafe Radar, Jumat (30/5/25).
Forum Penyelamat Partai yang terdiri dari sejumlah pengurus dan mantan kader PAN secara tegas meminta agar Ketua DPD PAN Kota Tegal, Nur Fitriani, di copot dari jabatannya menyusul keterlibatannya dalam dugaan pemberangkatan haji ilegal.
Nur Fitriani yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN, di duga sebagai direktur PT Nawasena Emas Cemerlang, perusahaan yang di laporkan telah memberangkatkan 34 calon jemaah haji menggunakan visa kerja alih-alih visa haji resmi.
Tindakan tersebut di nilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 17 secara eksplisit melarang penggunaan visa non-haji untuk pelaksanaan ibadah haji, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, sebagaimana tercantum dalam pasal 115 hingga 124.
“Seorang legislator seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum, bukan malah melanggarnya. Jika masyarakat biasa bisa berdalih tidak paham hukum, tentu berbeda dengan posisi pejabat publik,” tegas Fauzan Jamal, tokoh PAN dan juru bicara Forum Penyelamat Partai.
Forum tersebut juga mengingatkan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAN memberikan ruang sanksi tegas bagi kader yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, mulai dari teguran keras hingga pemecatan tetap.
Sejumlah tokoh senior PAN turut hadir dalam forum tersebut, termasuk Asif Saefudin (anggota DPRD Kota Tegal periode 1999–2004), Anis Yuslam Dahda (Ketua DPD PAN 2009–2014), dan Jaelani, Wakil Ketua DPD PAN periode 2024–2029. Juga hadir mantan kader PAN, Prabowo Soemarno alias Wolli.
Menurut Jaelani, meskipun kehadirannya tidak mewakili institusi partai secara resmi, ia menilai wajar jika dinamika seperti ini muncul sebagai bentuk kepedulian terhadap citra partai.
Sementara itu, Prabowo Soemarno secara gamblang menyebut kasus ini sebagai persoalan moral yang serius. Ia menilai pemberangkatan jemaah menggunakan visa kerja bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menipu umat.
“Ini bukan ibadah, ini murni tindakan bermotif keuntungan pribadi. Menyedihkan jika seorang ketua partai kota melakukan hal seperti ini,” ucapnya.
Ia bahkan menyebut bahwa praktik serupa pernah di lakukan oleh Nur Fitriani tahun sebelumnya, namun belum menjadi sorotan karena belum ada pengawasan ketat dari otoritas. (Hera).






