Karimun – Kenaikan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan non subsidi di tanah air menimbulkan Inflasi disegala lini perekonomian.
Guna menekan itu, Pemda Karimun mengingatkan para Pengecer atau Pertamini agar tidak melakukan penjualan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan.
“Pengecer tidak di benarkan menjual dengan harga melebihi HET, kemudian tidak dibenarkan membeli BBM ke SPBU atau APMS. Termasuk, dijual atau digunakan untuk kegiatan industri juga tidak dibenarkan dan bisa terancam pidana,” ucap Aunur Rafiq, Kamis (15/9/22).
Bupati juga mengatakan jika jumlah kios BBM saat ini tengah dibatasi pertumbuhannya, guna menekan nilai penjualan yang lebih tinggi diatas harga SPBU.
“Di karimun sudah ada 129 pengecer dan sesuai kesepakatan dengan mereka (Pertamina-red) jumlahnya tidak boleh ditambah lagi. Untuk itu, pengawasan terhadap 129 pengecer ini akan terus diperketat agar penyaluran BBM benar-benar tepat sasaran,” terangnya.
Untuk harga eceran tertinggi telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 11 ribu perliter, dan harga tersebut tidak dibenarkan melebihi ketentuan.
Selain itu, Aunur Rafiq juga mengatakan jika kuota BBM di Karimun telah menipis dan tidak mencukupi hingga akhir tahun.
“Saat ini kouta pertalite hanya mencukupi kurang lebih untuk dua bulan kedepan, sementara untuk bio solar untuk tiga bulan kedepan saja. Karena itu kita khawatirkan kouta BBM kita tidak mencukupi akhir Desember atau awal Januari,” paparnya. (Boy/Red)