Menu

Mode Gelap
Lagi, Pagar Bambu Misterius Kini Muncul di PIK 1 Jakarta Utara Hutan Lindung Bengkulu Darurat Sampah, Minim Perhatian Masyarakat dan Pemerintah Komisi II DPRD Kota Blitar Bersama Disperindag Audensi Bersama Pedagang Pasar Legi Sisi Gelap Unjuk Rasa Ribuan Honorer di Bengkulu, Diwarnai Pengancaman Oknum Pejabat FoSSEI Gelar Rakernas 2025, Bengkulu Jadi Tuan Rumah Presiden Prabowo Siap Luncurkan Program Kesehatan Gratis Nasional

Hukum

Jalan Inpres 40 Miliar di Kaur Jadi Sorotan Banyak Pihak

badge-check


Proyek Peningkatan Jalan Ruas Pasar Baru-Trijaya-Suka Jaya di Kabupaten Kaur Sepanjang Kurang Lebih 16 Km Ini, Mulai Jadi Sorotan Banyak Pihak Perbesar

Proyek Peningkatan Jalan Ruas Pasar Baru-Trijaya-Suka Jaya di Kabupaten Kaur Sepanjang Kurang Lebih 16 Km Ini, Mulai Jadi Sorotan Banyak Pihak

Satujuang- Proyek INPRES peningkatan jalan ruas Pasar Baru-Trijaya-Suka Jaya di Kabupaten Kaur yang menghabiskan anggaran negara sebesar Rp.40.302.550.000 jadi sorotan banyak pihak.

Salah satunya LSM Pekat Bengkulu yang mulai menyoroti kualitas pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 16 kilometer tersebut, karena tampak tipis jika dilihat dengan mata telanjang.

“Pekerjaan proyek itu seharusnya diawasi dengan baik dan benar. Sebab anggaran tersebut bersumber dari APBN,” tegas anggota LSM Pekat Bengkulu, Ishak Burandam.

Burandam mengatakan, jika pelaksanaan pembangunan tersebut tidak diawasi dengan baik dan bahkan diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.

Kemungkinan besar, akan memberikan dampak negatif pada pengajuan-pengajuan proyek pembangunan ke pemerintah pusat yang terkait anggaran pembangunan nantinya.

“Proyek yang menyalahi aturan akan jadi bahan perhitungan pemerintah pusat dan bahkan bisa saja anggaran pembangunan untuk provinsi Bengkulu akan semakin kecil kedepannya,” imbuh Burandam.

Jalan Inpres 40 Miliar di Kaur Jadi Sorotan Banyak Pihak

Diduga Tidak Terbuka, Papan Pengumuman Proyek Jalan Ini Tidak Menampilkan Tanggal Pengerjaan

Ia mengungkapkan, sangat banyak pembangunan yang bersumber dari APBN untuk Bengkulu. Namun faktanya banyak yang berakhir menjadi kasus bahkan merugikan keuangan negara.

Burandam meminta pihak pengawas proyek pembangunan untuk lebih aktif mengawasi pembangunan tersebut.

“Namun jika perusahaan yg mengerjakan masih tetap mengerjakan terkesan asal jadi, maka kita sebagai masyarakat yang akan melaporkan masalah tersebut, akan kita awali dengan melakukan uji mutu aspal yang dikerjakan mereka itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, peningkatan jalan sepanjang kurang lebih 16 kilometer ini diketahui dibawah pengawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bengkulu, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Bengkulu.

Dengan kontrak bernomor: HK.0201Bb25/SATKER PJN II/PPK2.1/519 proyek ini dikerjakan oleh PT Belibis Raya Group dan perusahan supervisi PT Arista Cipta, waktu pelaksanaan selama 122 hari kalender.

Selain kualitas aspal yang dipertanyakan, keterbukaan informasi kepada publik proyek ini juga dipertanyakan, karena tidak mencantumkan tanggal pengerjaan di Papan Pengumuman Proyek tersebut.

Permasalahan kualitas aspal ini mulai mencuat dari keluhan salah seorang warga yang curiga dengan kualitas aspal yang sedang dikerjakan di desa tersebut. (Red)

Trending di Hukum