Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

SJ News

Honor Hakim Diduga Dikorupsi, IPW Laporkan ke KPK

badge-check


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Satujuang- Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan dugaan terkait pemotongan honor hakim kepada Komisi Pemberantasan (), Rabu (2/10/24).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Purnomo, menjelaskan bahwa ada alokasi honor yang tidak jelas peruntukannya, berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2021 yang memberikan hak penuh honor kepada hakim agung.

Sugeng mengungkapkan bahwa seharusnya hakim agung mendapatkan 100 persen dari honor penanganan perkara, namun kenyataannya, mereka hanya menerima 60 persen.

Sebanyak 14,05 persen dialokasikan untuk tim pendukung seperti panitera, sedangkan 25,95 persen sisanya tidak diketahui peruntukannya.

Bukti dugaan ini didapat dari surat internal Mahkamah Agung dan telah diserahkan ke .

IPW mendesak untuk menyelidiki dugaan di balik pemotongan honor tersebut. Sugeng menekankan bahwa hak hakim hanya bisa dikurangi secara sukarela, dan pemotongan yang tidak jelas ini dapat menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang berwenang.

Juru Bicara , Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan bahwa semua laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan pengumpulan informasi.

Jika laporan memenuhi kriteria, akan melanjutkan ke tahap penyelidikan.(Red/CNN)

Trending di SJ News