Satujuang- Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan dugaan korupsi terkait pemotongan honor hakim kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/10/24).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Purnomo, menjelaskan bahwa ada alokasi honor yang tidak jelas peruntukannya, berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2021 yang memberikan hak penuh honor kepada hakim agung.
Sugeng mengungkapkan bahwa seharusnya hakim agung mendapatkan 100 persen dari honor penanganan perkara, namun kenyataannya, mereka hanya menerima 60 persen.
Sebanyak 14,05 persen dialokasikan untuk tim pendukung seperti panitera, sedangkan 25,95 persen sisanya tidak diketahui peruntukannya.
Bukti dugaan ini didapat dari surat internal Mahkamah Agung dan telah diserahkan ke KPK.
IPW mendesak KPK untuk menyelidiki dugaan korupsi di balik pemotongan honor tersebut. Sugeng menekankan bahwa hak hakim hanya bisa dikurangi secara sukarela, dan pemotongan yang tidak jelas ini dapat menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang berwenang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan bahwa semua laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan pengumpulan informasi.
Jika laporan memenuhi kriteria, KPK akan melanjutkan ke tahap penyelidikan.(Red/CNN)