Bengkulu – Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda pembahasan dua raperda inisiatif DPRD, tetap dilanjutkan meski jumlah anggota dewan yang hadir tidak kuorum (belum memenuhi) pelaksanaan rapat.
Rapat paripurna hanya dihadiri Waka II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto. Sedangkan tiga Unsur Pimpinan lainnya, tidak terlihat dalam rapat, terhitung ada 22 anggota dewan yang hadir dalam rapat ini.
“Apabila anggota dewan itu menyepakati, itu sah demi hukum. Karena ini bukan keputusan pimpinan saja,” terang Suharto, Selasa (11/1/22).
Dia mengatakan minimnya kehadiran unsur pimpinan karena ada agenda yang harus dilaksanakan. Seperti Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, tidak berada di lokasi karena menghadiri rakernas. Sedangkan pimpinan lainnya ditugaskan ketua untuk menghadiri agenda yang sudah terjadwal.
Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Tantawi Dali sebelummya mengkritik pimpinan yang sebelummya tetap memaksa rapat paripurna dilanjutkan meski belum kuorum.
Hal itu dinilai melanggar tata tertib sidang sehingga meminta agar rapat diskor hingga peserta memenuhi kuorum.
“Dipaksakan, melanggar tata tertib. Kalau mau lanjut, ya silahkan hubungi semua anggota dewan agar hadir,” tegas Tantawi.
Namun, meski melewati proses interupsi yang panjang, rapat paripurna akhirnya tetap dilanjutkan. Apalagi peserta rapat sepakat untuk tetap melanjutkan rapat paripurna meski anggota tidak memenuhi kuorum. (Adv)