Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Jakarta Syafi Djohan Dorong Pemerintah Perbaiki Infrastruktur Jalan 4 Rumah Kontrakan Terbakar Hebat Akibat Gudang Elpiji Meledak di Tangerang Pre-Order iPhone 16 Mulai Hari Ini, Ini Caranya Debat Pilpres Pertama, Ada Teori Konspirasi Soal Anting Kamala Harris Telegram Disebut ‘Surga Kriminal’, Ini Kata Pendirinya Usai Ditangkap di Prancis Manfaatkan DBHCT, Pemkab Blitar Edukasi Program Tani Aji

Hukum

Guru SD Jual Anak Dibawah Umur, Ditangkap Saat Transaksi Dirumahnya

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Rejang – SA (54) Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru olahraga disalah satu Sekolah Dasar di Rejang , ditangkap petugas Satreskrim Polres Rejang .

SA terlibat tindak pidana prostitusi, ia menjajakan anak perempuan dibawah umur (12 tahun) kepada TA (55).

Pengungkapan perkara ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Rejang , AKP Samson Sosa Hutapea S.Ik, dalam konferensi pers di Mapolres Rejang , Jumat (16/9/22).

Dijelaskan, SA warga Kecamatan Utara tersebut, diamankan petugas setelah ‘menjual’ korban kepada TA warga Kecamatan Ujan Mas Kabupaten dengan tarif Rp 150 ribu.

Uang tersebut peruntukkannya, Rp 100 ribu untuk korban, dan Rp 50 ribu uang jasa SA yang telah menyediakan kamar dikediamannya tempat TA berhubungan badan dengan korban.

Berdasarkan kronologi kejadian, bermula pada Kamis (15/9) malam sekitar pukul 19.30 WIB, TA (55) menghubungi SA dengan maksud ingin berhubungan badan dengan korban.

TA datang ke rumah SA, disana sudah ada korban didalam kamar. SA kemudian memanggil korban untuk kemudian melayani SA didalam kamar yang telah disediakan.

Untuk diketahui, baik TA maupun SA, sudah pernah sama-sama meniduri korban sebelumnya.

Namun belum sempat Ta menyetubuhi korban, petugas lantas datang dan mengamankan kedua pria tersebut bersama barang bukti.

“Terduga pelaku SA ini sudah pernah berhubungan badan dengan korban sebanyak 3 kali, sedangkan terduga pelaku Ta sudah 2 kali,” terang

Dijelaskan Kasat, terduga pelaku Sa sudah 4 bulan menjalankan bisnis prostitusinya itu.

“Terduga pelaku Sa mengambil keuntungan dari setiap pembayaran terhadap korban antara Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan dan jasa tempat,” kata Kasat..

Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya uang tunai Rp 120 ribu dan satu unit Hp. (Red/Bt)

Facebook Comments Box

Trending di Hukum