Rejang Lebong – SA (54) Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru olahraga disalah satu Sekolah Dasar di Rejang Lebong, ditangkap petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
SA terlibat tindak pidana prostitusi, ia menjajakan anak perempuan dibawah umur (12 tahun) kepada TA (55).
Pengungkapan perkara ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Samson Sosa Hutapea S.Ik, dalam konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (16/9/22).
Dijelaskan, SA warga Kecamatan Curup Utara tersebut, diamankan petugas setelah ‘menjual’ korban kepada TA warga Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang dengan tarif Rp 150 ribu.
Uang tersebut peruntukkannya, Rp 100 ribu untuk korban, dan Rp 50 ribu uang jasa SA yang telah menyediakan kamar dikediamannya tempat TA berhubungan badan dengan korban.
Berdasarkan kronologi kejadian, bermula pada Kamis (15/9) malam sekitar pukul 19.30 WIB, TA (55) menghubungi SA dengan maksud ingin berhubungan badan dengan korban.
TA datang ke rumah SA, disana sudah ada korban didalam kamar. SA kemudian memanggil korban untuk kemudian melayani SA didalam kamar yang telah disediakan.
Untuk diketahui, baik TA maupun SA, sudah pernah sama-sama meniduri korban sebelumnya.
Namun belum sempat Ta menyetubuhi korban, petugas lantas datang dan mengamankan kedua pria tersebut bersama barang bukti.
“Terduga pelaku SA ini sudah pernah berhubungan badan dengan korban sebanyak 3 kali, sedangkan terduga pelaku Ta sudah 2 kali,” terang
Dijelaskan Kasat, terduga pelaku Sa sudah 4 bulan menjalankan bisnis prostitusinya itu.
“Terduga pelaku Sa mengambil keuntungan dari setiap pembayaran terhadap korban antara Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan dan jasa tempat,” kata Kasat..
Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya uang tunai Rp 120 ribu dan satu unit Hp. (Red/Bt)