Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai

Hukum

Gunawan : Partai Perindo Arogan !

badge-check


Ketua Pembina FPR, Gunawan Soleh Perbesar

Ketua Pembina FPR, Gunawan Soleh

– DPP Partai Persatuan Indonesia () dinilai sangat arogan karena telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan dan Pemberhentian Henny Verawaty.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pembina Front Pembela Rakyat () Gunawan Soleh dalam keterangannya, Selasa (24/5/22).

Dirinya menilai, partai telah berlaku semena-mena kepada kadernya sendiri dan telah menghianati suara rakyat.

“Henny itu dipilih oleh rakyat, dia mewakili suara para pendukung yang telah memilihnya menjadi wakil rakyat di DPRD .Para pendukung dan pemilih Henny Verawaty bukan memilih partainya tetapi melihat figurnya,” tegas Gunawan

Gunawan mengatakan, jika hal ini dibiarkan saja tanpa kejelasan, bisa saja akan terjadi juga pada kader partai lain.

“Jadi seakan adanya anggota DPRD itu, bukan karena rakyat yang memilih, bukan mewakili suara rakyat, tapi karena kehendak Partai sendiri. Partai kapanpun bebas untuk mencabut dan mengganti kadernya tanpa alasan jelas. Ini melenceng dari demokrasi,” imbuhnya.

Tak sampai disitu, Gunawan menegaskan bahwa, dirinya bersama para pendukung yang telah memilih Henny tidak akan tinggal diam atas sikap partai tersebut.

“Kita tidak akan tinggal diam, karena yang dipecat saja tidak tahu apa masalahnya sampai dia di depak dari partai . Ini jelas aneh, apakah ada permainan politik di dalam tubuh partai tersebut ,” tutur Gunawan.

“Ini akan lebih mengerikan lagi kalau partai yang seperti ini nanti jadi pemenang pemilu presiden, bisa-bisa ginta ganti wakil rakyat setiap hari,” pungkasnya.

Trending di Hukum