Satujuang- Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyatakan komitmennya untuk memastikan warga di sekitar Taman Wisata Alam (TWA) Rumah Makan Pring Gading mendapatkan sertifikat tanah mereka.
Dalam sosialisasi dan dialog dengan warga Kelurahan Lempuing, Kota Bengkulu, melalui konferensi video di Command Center Balai Raya Semarak, Kamis (12/9/24).
“Lahan yang didiami warga telah mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah,” ujar Rohidin.
Menurut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK MenLHK RI) Nomor 533 Tahun 2023, lahan sekitar RM Pring Gading kini telah dinyatakan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) dan potensial untuk Reforma Agraria (TORA).
SK ini memungkinkan lahan tersebut diserahkan kepada masyarakat setempat, baik untuk pemukiman maupun fasilitas sosial.
“Saya berjanji akan memperjuangkan penerbitan sertifikat tanah untuk warga dan membimbing melalui proses pembuatan sertifikat sesuai dengan kepemilikan masing-masing,” imbuhnya.
Ia meminta pihak RT/RW untuk segera mendaftarkan nama-nama pemilik lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar sertifikat dapat diproses.
“Sebagai gubernur, saya akan terus memastikan proses ini berjalan hingga selesai,” terang Rohidin.
Ia berharap sertifikat dapat diserahkan pada tahun 2025, dan siap untuk melanjutkan komitmennya dalam memenuhi aspirasi masyarakat ini.(Adv/red)