Bengkulu– Residivis bernama JA berhasil ditangkap tim operasional Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu karena melakukan kekerasan brutal dengan botol miras.
“JA melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Kota Bengkulu,” ujar Kapolsek Ratu Agung Iptu Edi H Purba, Kamis (10/8/23).
Dijelaskan Kapolsek, kejadian ini bermula ketika JA dengan kejam memukul korban menggunakan botol minuman keras (miras) di kepala korban.
Kejadian ini terjadi pada bulan Mei lalu, ketika pelaku dan istrinya sedang duduk di sebuah warung di sekitar Pantai Pasir Putih Kota Bengkulu.
“Lalu Korban dengan berani menggoda istri pelaku yang membuat pelaku marah dan tanpa pikir panjang, ia langsung memukul kepala korban dengan botol minuman keras,” imbuh Kapolsek.
Perlu diketahui bahwa JA adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan di Bengkulu Utara pada tahun 2014.
Karena perbuatannya yang kembali melanggar hukum, JA harus berurusan kembali dengan pihak kepolisian.
“Pelaku ini merasa cemburu karena korban mengganggu istrinya, itulah sebabnya dia melakukan tindakan kekerasan terhadap korban,” tambah Kapolsek.
Akibat dari kejadian ini, korban menderita luka berat dan merasa tidak terima atas perlakuan kejam yang dialaminya.
Oleh karena itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ratu Agung dan Polisi segera melakukan pencarian untuk melacak keberadaan pelaku yang ternyata telah melarikan diri.
“Setelah melakukan pencarian selama 2 bulan, akhirnya pelaku berhasil diamankan di sekitar Pantai Pasir Putih Kota Bengkulu pada malam hari dan langsung dibawa ke Polsek Ratu Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Kapolsek.(nt/oza)











