Menu

Mode Gelap
Gemawasbi: KPK Jangan Terkesan Pesanan Politik, Para Pejabat Terkait Kenapa Tidak Ditangkap Juga? Ormas Putra Sang Fajar, Gelar Jum’at Berkah Sebagai Wujud Kepedulian Pada Masyarakat Ungkap 14 Kasus di Januari 2025, Polres Pekalongan Tangkap 21 Pelaku Kriminal Tanda dan Akibat Kekurangan Vitamin C yang Perlu Diwaspadai Fenomena ‘Marriage is Scary’, Mengapa Banyak Orang Takut Menikah? Parade Planet hingga Snow Moon, Ini Fenomena Langit di Bulan Februari

Hukum

Gemawasbi: KPK Jangan Terkesan Pesanan Politik, Para Pejabat Terkait Kenapa Tidak Ditangkap Juga?

badge-check


Ketua Gemawasbi Provinsi Bengkulu, Jevi Sartika SH Perbesar

Ketua Gemawasbi Provinsi Bengkulu, Jevi Sartika SH

Bengkulu – Terkait perkara penangkapan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada November 2024 jelang hari pencoblosan.

Lembaga Gemawasbi Provinsi Bengkulu mempertanyakan, mengapa para pejabat daerah yang sempat diperiksa juga tidak ditangkap oleh pihak KPK RI.

“KPK jangan terkesan pesanan politik, para pejabat terkait yang diperiksa kemarin kenapa tidak ditangkap juga?,” tegas ketua Gemawasbi Provinsi Bengkulu, Jevi Sartika SH, Sabtu (1/2/25).

Pasalnya kata Jevi, para pejabat tersebut tentunya ikut terlibat jika benar apa yang telah disangkakan dan dinarasikan oleh pihak KPK kepada Rohidin Mersyah itu benar-benar terjadi.

Ditambah lagi, ujar Jevi, berdasarkan informasi yang ia didapat, penangkapan Rohidin Mersyah merupakan pengembangan dari ditangkapnya salah seorang Kepala Dinas (Kadis) di daerah Bengkulu Selatan.

“Kenapa yang ditangkap pertama tidak ditangkap juga? Ini jelas aneh, KPK seharusnya tidak boleh tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum,” tegas Jevi.

Lebih lagi imbuhnya, sudah jelas dikabarkan dimedia massa bahwa KPK mengatakan ada Kadis yang sampai melakukan tindakan dugaan korupsi di kantor mereka guna mengumpulkan uang.

Dimana uang tersebut menurut KPK digunakan untuk membiayai kampanye Rohidin Meryah maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kemarin.

“Terlepas apa tujuannya, yang jelas dugaan korupsi sudah dilakukan. Terus kenapa gak diproses yang itu? Ini KPK mau memberantas korupsi apa ada tujuan lain?,” pungkas Jevi.

Mengulas kembali, Rohidin Mersyah ditangkap KPK terkait kasus dugaan korupsi penggalangan dana untuk pendanaan Pilkada 2024.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca sebagai tersangka.

Ketiganya sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Lima orang lainnya yang sempat ditangkap dalam OTT KPK diputuskan dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi, yakni:

  1. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin,
  2. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi,
  3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman,
  4. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera,
  5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di 7 rumah pribadi, 5 Kantor lingkungan Pemprov Bengkulu dan 1 rumah Dinas.

KPK menyita dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Saat OTT, KPK mangaku mengamankan barang bukti uang Rp7 miliar, terdiri dari mata uang rupiah dan dollar yang diduga akan digunakan untuk pemenangan Pilkada berikut catatan aliran dana serta barang bukti elektronik.

Hingga saat ini, dikabarkan KPK telah memeriksa banyak pihak dan masih terus mendalami perkara ini. Teranyar KPK dikabarkan memeriksa Direktur Bank Bengkulu. (Red)

Trending di Hukum