Fenomena ‘Marriage is Scary’, Mengapa Banyak Orang Takut Menikah?

Jakarta- Belakangan ini, fenomena Marriage is Scary atau “pernikahan itu menakutkan” ramai diperbincangkan di media sosial.

Banyak orang, terutama wanita, mengungkapkan ketakutannya terhadap pernikahan. Tren ini tidak hanya diikuti oleh mereka yang sudah menikah, tetapi juga oleh wanita yang belum pernah menikah.

Penyebab Ketakutan Menikah

Menurut Hello Prenup, beberapa alasan utama seseorang takut menikah antara lain:

1. Takut Perceraian – Kekhawatiran bahwa pernikahan akan berakhir dengan perpisahan yang menyakitkan.

2. Trauma Kegagalan Pernikahan Orang Tua – Melihat perceraian atau konflik rumah tangga orang tua membuat seseorang ragu untuk menikah.

3. Takut Cinta Memudar – Kecemasan bahwa hubungan akan kehilangan keintiman dan kebahagiaan seiring waktu.

4. Takut Stres dan Beban Hidup – Menikah sering kali dianggap sebagai tambahan tanggung jawab yang berat.

5. Kekhawatiran Finansial – Takut tidak mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga.

6. Takut Tidak Bisa Mengasuh Anak – Merasa tidak siap secara emosional dan mental untuk menjadi orang tua.

Psikolog Kassandaria Putranto menjelaskan bahwa ketakutan menikah juga dapat dipengaruhi oleh faktor fisik, psikologis, dan pengalaman masa lalu.

Misalnya, seseorang yang memiliki gangguan kecemasan atau trauma mungkin merasa tidak cukup kuat untuk membangun rumah tangga.

Pandangan Islam terhadap Ketakutan Menikah

Dalam Islam, menikah adalah anjuran, tetapi tidak wajib bagi semua orang. Ulama Buya Yahya menegaskan bahwa ketakutan terhadap pernikahan bisa jadi berasal dari was-was atau bisikan setan.

Namun, jika seseorang belum merasa siap dan tidak membutuhkannya, tidak ada kewajiban untuk menikah. Sebaliknya, jika memang membutuhkan pernikahan, maka sebaiknya menikah.

Buya Yahya juga menekankan bahwa rasa takut akan hilang seiring waktu, berganti dengan keindahan dan tanggung jawab dalam rumah tangga.

Namun, ia mengingatkan agar ketakutan menikah tidak menjadi alasan untuk terjerumus ke dalam perzinaan, karena hal itu lebih berbahaya.

Hukum Pernikahan dalam Islam

Secara hukum Islam, menikah bersifat fleksibel, tergantung pada kondisi seseorang:

Wajib bagi orang yang mampu menikah dan tidak bisa menahan diri dari perzinaan.

Sunnah bagi yang mampu menikah tetapi masih bisa menjaga diri dari dosa.

Makruh jika seseorang memiliki keinginan menikah tetapi belum siap secara finansial dan mental.

Haram jika tujuan menikah adalah untuk menyakiti pasangan atau dengan niat buruk lainnya.

Dengan demikian, pernikahan dalam Islam bukan sekadar tradisi, melainkan bagian dari ibadah yang harus dilakukan dengan kesiapan dan niat yang baik. Wallahu a’lam.(Red/detik)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *