Satujuang, Benteng – Dugaan banyaknya manipulasi Surat Keputusan (SK) honorer di Bengkulu Tengah (Benteng) untuk persyaratan mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 mulai mencuat.
Menurut informasi dari narasumber media ini, salah satu modusnya adalah dengan mengubah jabatan di SK honorer.
“Diduga merubah SK Honorer tidak sesuai ketentuan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” ungkap narasumber media ini, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, kecurigaan ini diawali dengan kejadian di salah satu kecamatan di Kabupaten Benteng. Ada 3 nama yang muncul sebagai honorer pengadministrasi perkantoran.
Padahal kata dia, 3 orang tersebut SK honorernya sejak tahun 2018 adalah sebagai cleaning service, penjaga malam dan supir.
Bahkan, ke 3 orang ini juga dikabarkan tidak pernah beraktivitas berkantor di kantor camat tersebut.
“Parahnya lagi ada 2 orang honorer yang sudah mengabdi dari 2008 justru tidak dimasukkan dalam database BKN, kalah dengan orang yang diduga punya hubungan keluarga,” ungkapnya lagi.
Berdasarkan dokumen yang didapatkan media ini, tercatat untuk gaji penjaga malam sebesar Rp.1.150.000 perbulan dan supir Rp.1.250.000 perbulan.
Kejadian ini bahkan diduga juga terjadi di dinas lainnya. Karena Pemkab Benteng diketahui melakukan perekrutan hampir 1900 orang tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024 kemarin.
Terkait persoalan ini, pihak media sudah mencoba menghubungi Camat yang bersangkutan, namun tidak direspon hingga berita ini ditayangkan.
Bahkan sempat beredar kabar, ada mantan calon legislatif (caleg) di tahun 2024 lulus tes PPPK 2024 di Kabupaten Benteng.
Kasus serupa sedang mencuat panas di Kabupaten Seluma saat ini, dimana setidaknya ditemukan ada 40 nama diduga telah melakukan manipulasi data dan sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK beberapa saat lalu.
Dalam seleksi administrasi PPPK tahap II yang ditemukan di lapangan banyak peserta seleksi yang diduga melakukan Mal Administrasi.
Seperti dilansir dari radarseluma.bacakoran.om, anggota DPRD Seluma, Febrinanda Putra Pratama, mengungkapkan sejumlah fakta yang ia dapati.
“Ada 40 orang lebih lulus administrasi yang diduga honorer siluman lulus administrasi seleksi PPP tahap 2. seperti kejadian sebelumnya ada mantan honorer yang lulus administrasi tes PPPK tahap II dengan menggunakan pemberkasan palsu memalsukan Tandatangan Sekda Seluma, ada juga yang dengan memanipulasi syarat tertentu, sehingga bisa lulus administrasi,” sampai Nanda.
DPRD Seluma untuk mencari kebenaran masalah tersebut akan melakukan pemanggilan Dinas terkait, dikarenakan memang seperti yang memalsukan Tandatangan Sekda Seluma, dalam surat keterangan aktif bekerja oknum mantan honorer tersebut sudah memundurkan diri.
“Kita tetap telusuri sampai tuntas, nanti kita akan bahas ini dengan ketua Komisi I DPRD Seluma, Hendri Satrio,” tutupnya.
Jika dugaan manipulasi SK ini benar, maka sanksi administratif atau hukum dapat dikenakan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk diketahui, memalsukan berkas dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan pihak lain masuk dalam kategori perbuatan pidana.
Berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada Pasal 263 ayat (1) KUHP disebutkan “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”. (Red)