Bengkulu – Konflik antara warga tiga desa penyangga dengan PT Pamor Ganda direncanakan akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Hal itu akan dilakukan apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara tidak kunjung membentuk tim teknis.
Hal itu diungkapkan saat hearing yang digelar Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin (26/12/22).
“Intinya hearing yang dihadiri pihak Pamor Ganda ini dalam upaya penyelesaian konflik,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler.
Hanya saja diketahui sampai dengan saat ini Pemkab Bengkulu Utara selaku pemilik wilayah belum kunjung membentuk tim teknis.
Pembentukan tim teknis ini tidak lepas dari 6 poin kesepakatan dalam upaya penyelesaian yang langsung dilakukan Gubernur Bengkulu bersama pihak perusahaan dan elemen lainnya.
“Diantaranya memverifikasi ulang data plasma masyarakat, data sepadan sungai dan pantai, usulan masyarakat tentang hibah lahan untuk Fasilitas Umum (Fasum) dan kas desa,” jelasnya.
Setelah hearing, lanjut Dempo, Pemprov bakal berkoordinasi dengan Pemkab Bengkulu Utara dan jika nantinya dari koordinasi tim teknis tidak juga dibentuk, maka Pemprov yang ambil alih.
“Terkait kebutuhan biaya untuk tim teknis, ditanggung pihak perusahaan. Kita berharap persoalan ini selesai sebelum tahun politik, karena konflik agraria rentan ditunggangi kepentingan politik,” ujarnya.
Sementara Staf Ahli Gubernur, Supran menyampaikan, dalam penyelesaian permasalahan ini pihaknya segera berkoordinasi dengan Pemkab Bengkulu Utara.
Karena Pemprov berharap persoalan ini dapat terselesaikan dengan memedomani hasil kesepakatan.
“Mungkin saja belum dibentuknya tim teknis karena kurang komunikasi saja,” ucapnya.
Dibagian lain, Kabag Umum PT Pamor Ganda, Bungaran Hutahayan menyatakan, dalam penyelesaian konflik tersebut, pada prinsipnya Pamor Ganda menunggu dibentuknya tim teknis.
Karena tim teknis inilah yang nantinya menilai permohonan dari warga desa penyangga.
Sejauh ini permohonan dari warga kita tampung semuanya.
Maka dari itu, kita membutuhkan tim teknis, sehingga nantinya tidak ada aturan yang dilanggar terkait permohonan warga.
“Usulan dari warga pasti kita cek terlebih dahulu nantinya. Setelah itu kita diskusikan bersama tim. Kitapun tidak ingin konflik ini menjadi preseden buruk di Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Sementara itu Gubernur LIRA Bengkulu, Magdalena Mei Rosa menambahkan, saat ini kuncinya ada di Pemkab Bengkulu Utara untuk membentuk tim teknis.
Bahkan jika nantinya tim teknis itu tidak kunjung dibentuk, pihaknya benar-benar berharap agar Pemprov mengambil alih.
“Jika tak juga ada tim teknis, kita minta Pemprov ambil alih,” tandas Magdalena. (red)