DPRD Provinsi Bengkulu Dikunjungi SPSI Bengkulu

Bengkulu – DPRD Provinsi Bengkulu menerima kunjungan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengkulu dalam rangka membahas tentang upah tenaga kerja dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Selasa (1/3/22).

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler mengatakan, DPRD akan berusaha memenuhi aspirasi para buruh dan saat ini legislatif tengah memperjuangkan indikator upah tenaga kerja yang layak.

“Poin pertama adalah tentang pembiayaan survei layak hidup sebagai indikator pengukuran upah tenaga kerja Bengkulu. Nah ini yang kita perjuangkan dari DPRD Provinsi Bengkulu,” ucap Dempo.

Dempo juga menjelaskan, tuntutan buruh soal upah layak wajar untuk dilaksanakan. Sebab penghasilan para buruh harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.

“Karna setiap tahun peningkatan penambahan penghasilan buruh sesuai dengan kelayakan hidup Bengkulu juga sesuai dengan perekonomian Bengkulu,” jelas Dempo.

Hal lain yang menjadi keluhan para buruh yaitu terkait pemberlakuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun ini dianggap tidak berpihak pada buruh.

Ketua SPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan, pemerintah perlu mengkaji ulang peraturan tersebut. Aturan ini disebut bakal mempersempit ruang gerak buruh saat terkena PHK, atau berhenti kerja.

“Kami se-Indonesia sepakat menolaknya dan minta agar peraturan itu dicabut,” pungkas Aizan. (Adv)

Komentar