Satujuang.com – Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Kota Bengkulu INI dan IPPAT, Deni Yohanes,SH.,M.Kn, menyatakan bahwa kontrak hukum yang dibangunnya penting dalam rangka untuk perlindungan anggota INI & IPPAT.
“Langkah ini juga menjadi bagian tugas dan tanggung jawab pengurus organisasi untuk memberikan dan memfasilitasinya,” jelas Deni, Kamis (7/10/21).
“Kedepan, akan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai penegakkan hukum kepada Notaris & PPAT musti mengikuti ketentuan dari UU Jabatan Notaris dan Peraturan Tentang Jabatan PPAT,” ujarnya


Deni mencontohkan, seperti misalnya pemanggilan dan pemeriksaan Notaris dan PPAT, ataupun pengambilan Dokumen di kantor Notaris dan PPAT oleh penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, wajib didahului dengan permintaan izin/ persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).
“MKNW ini beranggotakan dari unsur Notaris sendiri, Unsur Pemerintah, dalam hal ini Pihak Kementerian Hukum & HAM, serta unsur ahli hukum dari Perguruan Tinggi,” lengkap Deni.
Secara resmi Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Bengkulu dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menggandeng Kantor Advokat Jecky Haryanto SH dan rekan tertanggal 6 Oktober 2021.
Penandatanganan kontrak jasa hukum sebagai pengacara/konsultan hukum itu dilakukan Ketua INI dan IPPAT, Deni Yohanes SH M.Kn dan Jecky Haryanto SH.
“Dengan ditanda-tangani nya kontrak hukum ini, maka secara resmi Kantor Advokat Jecky Haryanto, SH menjadi kuasa hukum dari Pengda Kota Bengkulu INI dan IPPAT,” sampai Jecky, Rabu (6/10).
“Kita berharap supaya kedepan nantinya, dapat menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi anggota INI & IPPAT Kota Bengkulu dalam menjalan tugas jabatannya sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah,” kata Jecky yang juga ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bengkulu ini.
Dijelaskan Jecky, jabatan Notaris dan PPAT adalah profesi yg dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
“Sehingga apabila ada terjadi persoalan – persoalan hukum terkait produk hukum yang dibuat oleh Notaris maupun PPAT berupa Akta Otentik dapat didudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” jelasnya. (Red)