Dendam Lama, Pelajar Kaur Tusuk Lawannya 5 Liang

✍️ Raghmad

Satujuang.com – Tersangka penusukan inisial AA (18) status pelajar, berhasil ditangkap pihak kepolisian.

AA ditangkap Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu pada Rabu (31/3/21).

AA melakukan penusukan terhadap Sirat (20), warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, dengan senjata tajam jenis badik.

Korban langsung dilarikan ke Puskemas Bintuhan dan dirujuk ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur.

Korban alami lima luka tusuk di dekat mata kiri, punggung kiri dan siku sebelah kiri.

Baca Juga :  Zainal : Laporan Perselingkuhan Anggota Dewan Sedang Berproses, Kita Pastikan Tuntas

“Terduga pelaku penusukan sudah kita amankan di Mapolres Kaur Rabu (31/3) malam. Untuk korban masih menjalani perawatan di RSUD Kaur,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono melalui KBO Reskrim Ipda M Prenata Al Ghazali S.IK, ketika dikonfirmasi melalui whatsapp, Kamis (1/4).

Dijelaskan oleh KBO Reskrim, peristiwa penusukan terjadi pada Selasa sekitar Pukul 00.05 WIB, di Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.

Kejadian ini berawal karena sudah ada dendam pribadi. Sebelumnya keduanya pernah terlibat perkelahian pada tahun 2020 di Desa Linau Kecamatan Maje.

Baca Juga :  3 Perkara Yang Melandasi FPR Akan Unjuk Rasa Didepan Mapolda Bengkulu

Setelah kejadian tersebut, terduga pelaku menyimpan dendam kepada korban.

Saat keduanya bertemu kembali di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terduga pelaku yang melihat korban langsung menantang berkelahi.

Berawal dari adu mulut, terduga pelaku kesadarannya mulai berkurang dan emosi mulai meninggi.

Pelaku kemudian mengeluarkan pisau badik dan langsung menusuk bagian mata kiri, punggung kiri dan siku sebelah kiri korban.

Baca Juga :  Curi Bebek, Remaja 14 Tahun Diamankan Warga dan Laporkan ke Polisi

Korban pun langsung terkapar bersimbah darah dengan serangan bertubi-tubi itu.

Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung melarikan korban ke RSUD Kaur.

Sedangkan, terduga pelaku usai menusuk itu langsung melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan anggota Polres Kaur.

“ Untuk korban sudah sadarkan diri dan belum bisa kita mintai keterangan. Penyebab peristiwa ini antara korban dengan terduga pelaku ini sudah ada dendam lama. Terduga pelaku kita dijerat Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan,” jelasnya. (rls)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *