Satujuang, Blitar- Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, mendesak Pemkot Blitar membatalkan pengurangan tenaga alih daya demi mencegah pemutusan hubungan kerja massal.
Totok Sugiarto menjelaskan penolakan DPRD Kota Blitar beralasan, mengingat dampak besar PHK terhadap pengangguran terbuka di kota tersebut, Rabu (28/1/26).
Totok Sugiarto menegaskan Badan Anggaran DPRD Kota Blitar meminta Pemkot Blitar melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengembalikan alokasi belanja jasa tenaga kerja.
Permintaan ini sesuai kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Totok Sugiarto, politisi Partai PKB, menyebut rencana awal pengurangan tenaga alih daya dari 1.387 orang menjadi 1.009 orang. Pengurangan ini mengakibatkan kehilangan 377 tenaga kerja.
“Berdasarkan anggaran versi TAPD, total belanja jasa tenaga kerja semula adalah 1.387, sementara pengadaan tenaga kerja dibatasi menjadi 1.009,” jelas Totok Sugiarto.
Totok Sugiarto juga menghitung biaya belanja jasa tenaga kerja yang berkurang mencapai Rp 14.061.600.000.
“Trus anggaran Rp 14 miliar arep digae opo,” ujar Totok Sugiarto.
Anggota Fraksi PKB, Totok Sugiarto, menandaskan pemerintah daerah diharapkan melaksanakan pengelolaan keuangan daerah terintegrasi dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Pengelolaan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Blitar tentang penjabaran Perda APBD TA 2026 serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026.
“Dokumen pelaksanaan anggaran untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus dijadikan dasar hukum dalam pelaksanaan anggaran dan pencairan dana,” tandas Totok Sugiarto.
Totok Sugiarto menegaskan alokasi belanja jasa sebesar Rp 14.968.800.000,00 tidak boleh menjadi SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) TA 2026.
Ia juga meminta Pemkot Blitar mengevaluasi kembali proses rekrutmen tenaga alih daya oleh perusahaan penyedia jasa pekerja atau vendor.
Totok Sugiarto menegaskan, “Tidak diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal.” Ia menambahkan, implikasi PHK pada pekerja outsourcing berpotensi meningkatkan tingkat pengangguran secara signifikan.
Kehilangan pekerjaan akibat PHK dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Hal ini meningkatkan risiko kemiskinan dan mengganggu pertumbuhan ekonomi.
“Kondisi tersebut dapat menambah beban sosial bagi pemerintah daerah dan pusat,” pungkas Totok Sugiarto. (Herlina)











