CV Barokah Sembilan Empat Siap Lakukan Perbaikan Kerusakan Akibat Dampak Penambangan

Satujuang, Blitar – CV Barokah Sembilan Empat (BSE) akan melaksanakan Visi Misi perusahaan pertambangan yang Humanis ini sebagai bentuk komitmen berkontribusi di tengah tengah masyarakat dan meningkatkan PAD Kabupaten Blitar.

Hal ini disampaikan Aditya Putra Mahardika Direktur CV BSE usai mengikuti penerimaan haering Komisi III DPRD kabupaten Blitar dan OPD terkait bersama Kelompok Tani diwilayah dan masyarakat Kecamatan Garum, Kecamatan Gandusari, Kecamatan Talun dan Kecamatan Kanigoro, Kamis (19/6/25).

“Kami sangat mengapresiasi dari teman-teman petani karena ini memang negara demokrasi,” jelas Aditya Putra pada awak media.

Lebih lanjut Aditya Putra mengatakan dengan mendengar tuntutan dan keluhan para petani yang ada di sekitar penambang terkait aliran air menjadi keruh akibat dari penambangan, fihak CV BSE siap menyelesaikan.

“kami akan segera memperbaiki dan siap membuat kolam-kolam endapan lumpur,” tegas Aditya Putra.

Aditya Putra mengaku soal izin pertambangan CV BSE sudah lengkap semua dan bisa diakses di web MODI.

“kami izin dari tahun 2023 baru melaksanakan kegiatan ini pada bulan Mei tahun 2025, kami sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi pada masyarakat,” tandasnya.

Dikatakannya, terkait kerusakan rumah tim dari CV BSE akan melakukan pengajian apakah memang kerusakan rumah itu dari kegiatan penambangan atau bukan.

Jadi memang dinamika pertambangan ini sangat unik, ketika penambang ada izin yang lengkap masyarakat bergejolak, tidak ada izin masyarakat baik-baik saja.

“ini masih kami pelajari juga apakah memang ada oknum yang mendalangi kegiatan ini atau bagaimana, kalau memang murni dari petani kami sebenarnya tidak ada masalah, kalau memang ini ada yang mendalangi atau mengkoordinir itu yang menjadi masalah, CV BSE pada prinsipnya siap dan menunggu jika ada undangan, kami sangat komunikatif sekali,” jlentrehnya.

Disisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto melalui anggota komisi III Muhammad Andika Agus Setiawan menyampaikan, Suatu dilema untuk pemerintahan yang baru ini, tentunya perlu tatanan dan menggalakkan suatu PAD yang masuk dari seluruh investor-investor yang ada di Kabupaten Blitar.

“Tetapi satu penambang pasti ada namanya miskomunikasi atau satu permasalahan yang ada di lokasi keterkaitan dengan satu hal, indikasi atau berbagai macam masalah,” ujar Andika.

Menurut Andika, Dengan adanya seperti ini di Komisi III memberikan satu penyelesaian atau mengkolaborasikan penambang dan masyarakat yang menghasilkan di awal ini

Apa yang dikeluhkan oleh masyarakat yaitu air keruh kalau mungkin dikaji lebih lanjut air keruh itu disinyalir membuat tanaman di sawah masyarakat tidak menghasilkan panen yang tidak baik.

“Tetapi ada satu langkah-langkah konkrit yang dilakukan oleh pihak penambang memberikan suatu usulan di setiap galian pasir yang notabenenya dari penambang legal itu dibuatkan suatu galian-galian yang untuk menyaring endapan endapan, yang nantinya air yang masuk ke situ nanti keluarnya jadi air yang sesuai dengan yang diharapkan,” tuturnya.

Andika menambahkan, Jadi sementara di situ tidak menarik kemungkinan penambang ini juga memberikan suatu kontribusi besar kearah depan ada PAD yang masuk di pajak dan itu berlaku semua penambang yang berizin legal.

“Tetapi kita juga menertibkan penambang-penambang yang ilegal yang di hulu juga ada penambangan ilegal tentunya bukan permasalahan dari penambang yang legal saja tetapi ini suatu bentuk masalah yang ditimbulkan bersama,” imbuhnya. (Herlina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *