Curi Motor di Kota Bengkulu, Warga RL Ditangkap Jatanras Polda Bengkulu

✍️ Raghmad

Satujuang.com – Aksi pencurian sepeda motor milik warga Kota Bengkulu kembali terungkap. Kali ini Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Bengkulu mengamankan AC (36) warga Kabupaten Rejang Lebong (RL).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.IK, melalui Kasubdit Jatanras, AKBP Andi Dady Nurcahyo, S.IK, menerangkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga yang sudah menjadi korban pencurian.

Baca Juga :  Pengembangan Perkara, Terduga Mafia Tanah Berhasil Ditangkap

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota lalu melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka adalah warga Kabupaten Rejang Lebong. Tersangka lalu diamankan pada Senin (15/3/21) malam di rumahnya tanpa perlawanan.

β€œTersangka melakukan pencurian di Kelurahan Kampung Bali. Saat ini tersangka diamankan di Polda Bengkulu,” jelas Andi kepada media, Rabu (17/3).

Baca Juga :  DPC AAI Bengkulu Ucapkan Selamat kepada Ketua Umum DPP AAI Terpilih

Petugas masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna melakukan pengembangan kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan pelaku. (rls)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
πŸ‘‰ WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
πŸ‘‰ Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
πŸ‘‰ TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *