Rejang Lebong– Mencuri biji kopi kering, ES (45) warga Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang diamankan oleh polisi.
“ES sebelumnya sempat bersembunyi, namun akhirnya tertangkap oleh warga dan mendapat pukulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar, Senin (14/8/23).
Dijelaskan Kasat, sebenarnya aksi pencurian ini dilakukan oleh ES tanpa ada niatan pada Selasa (1/8).
Saat itu ES pergi memancing di Sungai Musi, Desa Pungguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan dan tidak sengaja ES melihat tumpukan karung kopi.
“Kopi itu berada di belakang rumah Rustam Novilion (36), salah satu warga setempat,” imbuh Kasat.
Melihat tumpukan biji kopi kering tersebut, ES pun terpikir untuk melakukan pencurian.
Tersangka kemudian masuk ke dalam belakang rumah korban dengan merusak pagar belakang menggunakan papan, kemudian membawa satu karung kopi dan menitipkannya di perkebunan jagung tidak jauh dari lokasi.
“Setelah berhasil mencuri satu karung kopi, pelaku kembali lagi ke belakang rumah korban. Namun, naas bagi ES, saat ia akan mengambil karung kopi yang kedua, aksi pencurian tersebut diketahui oleh warga,” terang Kasat.
ES yang panik segera meninggalkan setengah karung kopi kedua yang hendak dicurinya dan langsung melarikan diri ke kebun miliknya.
Keesokan harinya, ES kembali ke perkebunan jagung untuk mengambil barang curian, yaitu satu karung kopi kering yang diletakkan pada malam sebelumnya.
“Saat sedang istirahat di salah satu pondok milik warga, tersangka diamankan oleh warga Desa Pungguk Lalang,” ungkap Kasat.
Setelah sempat menjadi bulan-bulanan warga dan mengakibatkan bagian wajah tersangka ES memar, warga menghubungi anggota polisi dan diamankan.
Tersangka ES sendiri merupakan residivis kasus pencurian kemiri pada tahun 2014 dan menjalani hukuman selama dua tahun di Lapas kelas IIA Curup.
“Rencananya, uang hasil penjualan kopi kering ini akan saya gunakan untuk membeli ban sepeda motor dan mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujar ES singkat saat ditanyai awak media.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(nt)
Tag:
Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook:
facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok:
@satujuang.vt