Berulang Kali Bermasalah, Polemik Bansos Kelurahan Semarang Cuma Sebatas Pembinaan

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Langkah Kecamatan Sungai Serut yang hanya menjatuhkan sanksi berupa pembinaan terhadap oknum staf Kelurahan Semarang terkait polemik penyaluran bantuan sosial (bansos) beras memicu sorotan tajam.

Sanksi administratif internal tersebut dinilai terlalu tumpul, mengingat tindakan atas jatah bantuan pangan bagi masyarakat di kelurahan tersebut merupakan pola berulang yang diduga kuat melibatkan oknum petugas yang sama selama empat tahun terakhir.

Melalui laman resmi Pemkot Bengkulu, Camat Sungai Serut, Abriadi, berdalih bahwa kekisruhan pendistribusian beras di Kelurahan Semarang murni dipicu oleh faktor kelalaian dan ketidakpahaman petugas di tingkat kelurahan.

“Kejadian di Kelurahan Semarang itu karena ketidakpahaman staf. Tapi sudah kami sampaikan pembinaan dan sudah disikapi. Beras untuk warga yang bersangkutan pun sudah kita distribusikan, jadi masalahnya sudah tuntas,” ujar Abriadi dalam keterangan resminya, Senin (5/10).

Abriadi menjelaskan, data penerima bantuan murni berasal dari penetapan pemerintah pusat berdasarkan data P3KE/Regsosek dan DTKS, dengan kelurahan bertindak sebagai fasilitator penyaluran.

Meski demikian, ia mengakui Lurah memiliki kewenangan melakukan pengalihan penerima melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) apabila ditemukan kendala di lapangan.

“Lurah berhak mengganti atau mengalihkan jika ditemukan kondisi seperti penerima tidak mengambil bantuan, pindah domisili, meninggal dunia, atau dinilai sudah mampu. Pengalihan ini dilakukan berdasarkan musyawarah bersama di tingkat kelurahan,” terangnya.

Namun, penyelesaian perkara yang hanya berhenti pada sanksi pembinaan dengan dalih ‘staf tidak paham’ tersebut ditolak warga.

Catatan rekam jejak menunjukkan persoalan serupa pernah terjadi pada empat tahun lalu, dua tahun lalu, hingga kembali terulang pada Oktober 2026 kemarin.

“Ini kan sudah berulang, kok cuma sebatas pembinaan?,” tanya seorang warga, Selasa (6/10/26).

Pengulangan kasus oleh oknum yang sama dalam rentang waktu bertahun-tahun mengindikasikan bahwa persoalan ini bukan lagi kekhilafan teknis atau ketidakpahaman aturan, melainkan dugaan pelanggaran disiplin berulang yang sengaja dibiarkan.

Keputusan kecamatan yang enggan menerapkan sanksi tegas maupun melimpahkan pemeriksaan ke Inspektorat makin menguatkan tudingan bahwa sanksi pembinaan tersebut sekadar formalitas untuk menutup-nutupi masalah tata kelola bansos di tingkat kelurahan.

Hingga berita ini ditayangkan, Camat Abriadi, masih tetap memilih bungkam. Sementara Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny PL Tobing, juga belum memberikan tanggapan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *