Satujuang.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Pijar) Provinsi Bengkulu, Apriansyah, merasa geram dengan adanya pemberitaan yang di sebarkan oleh media online Indonesiadetik.com akhir-akhir ini.
Dikatakannya berita yang ditayangkan dirasa terkesan tendensius dan menyebarkan aib orang lain. Hal ini disampaikannya Minggu (12/9/21).
Menurutnya berita yang disebar luaskan media online tersebut sudah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang kode etik jurnalistik, sebagai etika profesi kewartawanan.
Apalagi berita yang dilansir sebanyak dua kali oleh media tersebut dianggapnya provokatif yang menuding dengan bahasa perzinaan bahkan terkesan mengintervensi aparat hukum dan badan Kehormatan DPRD provinsi Bengkulu.
“Jelas Berita yang di muat oleh media online itu bukan karya jurnalistik. Meskipun sudah ada laporan terkait dengan polemik perkara oknum anggota dewan tersebut, namun berita terkesan memprovokasi dan mencemarkan nama baik orang lain,” ujar Apriansyah.
“Sedangkan dalam berita itu saya cermati tidak ada narasumbernya, sehingga terkesan opini. Artinya wartawan itu tidak profesional, maka saya akan membuat laporan resmi ke Polda Bengkulu atas pencemaran nama baik dan ke dewan pers, ini tidak main-main karena bukti sudah lengkap,” tegasnya.
Senada yang disampaikan, mantan aktivis mahasiswa yang juga ketua Jaringan Intelektual Manifesto Muda (JIM) Heru Saputra menjelaskan, Ia menilai berita yang dimuat media Online tersebut sudah mempengaruhi publik dan terkesan mencemarkan nama baik orang lain.
“Kita mengecam keras media online yang bekerja tidak profesional, dan ini harus dilaporkan ke aparat hukum, karena sudah jelas memprovokasi. Kalau media yang sudah pengalaman dan memiliki UKW dia punya etika. Saya baru ini membaca berita yang menulis pimprednya sendiri, bahkan di sebar menggunakan poto pimred media itu sendiri,” jelas Heru.
Ia juga menambahkan, cara menulis berita yang baik dan benar tentu perlu di perhatikan. Sebab berita yang dimuat di media massa akan memiliki peran yang sangat penting sehingga menjadi sumber informasi untuk masyarakat.
Karena menurutnya sebagai seorang wartawan tentu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan tidak boleh asal-asalan ketika sedang membuat sebuah berita.
“Kita sudah mempersiapkan bukti terkait berita yang dimuat pimpred media itu, untuk melaporkan hal ini ke aparat hukum. Karena sudah jelas berita asal- asalan yang tidak ada sumbernya itu bukan karya jurnalistik, sehingga terkesan memaksakan diri untuk menyebarkan aib orang lain yang persoalannya belum tentu benar,” pungkas Heru. (Beritarafflesia)