Satujuang, Seluma- Kejaksaan Negeri Seluma mendalami dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung Kantor Bupati Seluma senilai Rp1,3 miliar yang dilaporkan LSM Pelangi.
Laporan dugaan korupsi dari LSM Pelangi Provinsi Bengkulu tersebut, yang sempat meredup, kini kembali bergulir dan memasuki tahap kajian awal di Kejaksaan Negeri Seluma.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Janu Arsianto SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Seluma Renaldho Ramadhan SH MH, membenarkan adanya laporan dugaan korupsi tersebut.
“Ya, benar ada laporan itu masuk ke kita,” singkat Renaldho, Selasa (10/2/26).
Terkait tindak lanjut laporan, Renaldho menjelaskan bahwa pihaknya masih menelaah materi laporan yang disampaikan pelapor.
“Saat ini masih ditelaah serta dipelajari,” sampai Kasi Intel.
Proyek rehabilitasi gedung Kantor Bupati Seluma tersebut diketahui memiliki anggaran sekitar Rp1,3 miliar.
Dalam laporannya, LSM Pelangi menuding proyek tersebut melanggar sejumlah ketentuan, termasuk dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mark up nilai proyek, dan lemahnya pengawasan dari dinas terkait.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Direktur CV Lembak Tanjung Iman, selaku kontraktor pelaksana proyek, untuk dimintai klarifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Seluma masih melanjutkan kajian awal guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (Da)











