Wawako Endang Abdullah dan Kadis Sosial Tanjungpinang Pimpin Rakor DTKS

Tanjungpinang – Endang Abdullah selaku Wakil Wali Kota Tanjungpinang, memimpin rapat koordinasi (rakor) mengenai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hadir dalam Rakor ini para lurah se-Tanjungpinang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Rakor ini digelar di aula kantor Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri, Senin (6/6/22).

Endang menjelaskan pada rapat tersebut membahas rencana penyemprotan untuk rumah yang masuk DTKS dan membahas tentang ketidak cocokan DTKS dengan data kependudukan.

Termasuk sosialisasi penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat bagi operator kelurahan hingga permasalahan DTKS kependudukan tidak update, juga dinahas dalam rakor.

Terkait sosialisasi penerapan SIAK terpusat bagi operator kelurahan, Endang meminta agar disdukcapil segera melaksanakan sosialisasi ke kecamatan dan kelurahan.

Hal ini, supaya adanya sinkronisasi antara data DTKS dengan data kependudukan di Disdukcapil.

“DTKS itu harus sudah berbasis pada NIK, by name dan by addariess. Jadi, perbaikan data harus terus dilakukan, maka itu, segera sosialisasikan SIAK terpusat kepada operator kelurahan agar data keluarga penerima manfaat tepat sasaran dan bermanfaat,” ujar Endang.

Endang juga mengaskan, untuk memadankan DTKS dengan data kependudukan di disdukcapil.

Petugas pendataan di setiap kelurahan juga harus melakukan pelacakan data warga yang memang ada di dalam DTKS, tetapi tidak keluar dari system.

Menurutnya, DTKS ini merupakan sumber data utama pemerintah dalam menetapkan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

“Maka itu, guna memastikan penerima bansos yang bersumber dari DTKS sesuai dengan data kependudukan, petugas kelurahan harus melakukan verifikasi dan validasi DTKS ke lapangan,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fattah menjelaskan rapat ini guna mengambil langkah-langkah tepat dalam mendukung pelaksanaan program kesejahteraan sosial.

Baik itu PKH, BPNT, BST, PBI BPJS Kesehatan, KIP, subsidi listrik, bantuan STB dari kemenkominfo, hingga bentuk bantuan sosial lainnya.

Achmad menjelaskan, beberapa program ini sumber datanya dari DTKS, untuk itu verifikasi dan validasi data DTKS terus dilakukan agar program-program tersebut tepat sasaran.

Selain itu, perlu juga dilakukan program penempelan tanda stiker maupun stiker semprot untuk rumah yang masuk DTKS yang diutamakan penerima program keluarga harapan (PKH).

“Tanda stiker ini untuk menentukan bahwa rumah tersebut adalah penerima bansos yang memang benar-benar layak dan berhak,” ujarnya.

Sehingga kalau tidak layak menerima bansos, masyarakat secara mental atau psikologis dapat mengundurkan diri.

“Kalau ada hal-hal di lapangan yang kurang tepat, Kemensos telah menyediakan layanan aplikasi pelaporan usul sanggah dan bansos untuk pelaporan KPM DTKS,” ungkap Achmad.

Melalui aplikasi ini, masyarakat secara langsung bisa melakukan pelaporan secara online dan ini hasilnya juga terdeteksi sehinga kita perlu melakukan verifikasi dan validasi data. (Suryadi)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *